Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Tahapan Pilkada 2024 kini memasuki tahap pencoblosan. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah mereka pada hari ini, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada 2024. Rinciannya: 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan ada 103 paslon gubernur-wakil gubernur yang akan ditentukan nasibnya pada hari pencoblosan. Sementara untuk tingkat calon bupati-wakil bupati sebanyak 1.169 paslon.
"Terkait pemilihan dengan satu paslon atau calon tunggal terdapat 37 paslon, 1 paslon gubernur dan wakil gubernur, dan 31 paslon bupati dan wakil bupati, serta 5 paslon wali kota dan wakil wali kota," kata Afif setelah rapat dengan Kemenkopolkam di Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Pilkada serentak kali ini akan diikuti sebanyak 61.108.169 atau 30,01% dari total 203.657.354 pemilih yang terdata. Afif bilang dari total keseluruhan pemilih tersebut, sebanyak 101.654.993 atau 49,91% laki-laki dan 102.111.361 atau 50,9% perempuan yang nanti akan menggunakan hak pilih di 435.296 TPS.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemilih disabilitas sebanyak 951.812 atau 0,47 persen juga menggunakan hak suaranya.
"Berdasarkan DPD tersebut terdapat 52.318.841 atau 25,69 gen Z atau dan juga 67.731.281 atau 33 persen pemilih milenial kemudian ada 55.069.832 atau sebanyak 27,04 persen generasi X dan juga 25.799.756 atau 12,67 persen baby boomer dan juga 2.737.644 atau sebanyak 1,34 persen pre-boomer," tutur Afif.
Yang Harus Disiapkan Sebelum Nyoblos
Pastikan terlebih dahulu lokasi TPS untuk mencoblos. Dikutip dari website KPU.go.id pemilih dapat mengetahui lokasi TPS dengan mengunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan sekitar. Di sana akan ada petugas untuk memberikan informasi lokasi TPS sesuai data yang ada.
Waktu pencoblosan akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Jangan lupa bawa dokumen ini:
ADVERTISEMENT
a. Bagi kalian yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa KTP-el atau Biodata Penduduk serta Formulir model C Pemberitahuan.
b. Bagi kalian pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, selain membawa KTP-el atau Biodata Penduduk juga membawa Surat Pindah Memilih (model A.Pindah Memilih) untuk menggunakan hak pilih dimulai pada pukul 11.00 waktu setempat.
c. Bagi yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun memenuhi syarat sebagai pemilih tetap bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili masing-masing dengan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk. Sebagai catatan kalian yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru bisa menggunakan hak pilih di satu jam terakhir sebelum proses pemungutan suara ditutup atau pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Pencoblosan
ADVERTISEMENT
Live Update