Pilkada Ulang di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Nageri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Wamendagri, Bima Arya rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Nageri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Wamendagri, Bima Arya rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Kemendagri menyampaikan perkembangan terkait daerah yang dimenangkan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Sementara, kepala daerah di sana akan dijabat oleh Penjabat.

Selagi menunggu kepala daerah definitif, KPU akan menggelar Pilkada ulang. Pilkada ulang disepakati digelar pada 27 Agustus 2025.

“Berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus,” kata Wamendagri Bima Arya dalam rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

KPU sebelumnya menawarkan dua opsi tanggal yakni 27 Agustus atau 24 September 2025. Namun disepakati Pilkada ulang di daerah kotak kosong jatuh pada 27 Agustus.

Tanggal tersebut disepakati berdasarkan beleid Pasal 54D Undang-Undang Pilkada serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua daerah yang akan menjalani hal tersebut ada di Bangka Belitung. Tepatnya di Pangkalpinang dan Bangka.

Berikut hasil selengkapnya di dua daerah tersebut

Bangka

Mulkan Ramadian: 42,75 persen

Kotak Kosong: 57,25 persen

Pangkal Pinang

Maulan Akil-Masagus Hakim: 42,02 persen

Kotak Kosong: 57,98 persen