Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pilkada Ulang di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025
10 Desember 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kemendagri menyampaikan perkembangan terkait daerah yang dimenangkan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Sementara, kepala daerah di sana akan dijabat oleh Penjabat.
ADVERTISEMENT
Selagi menunggu kepala daerah definitif, KPU akan menggelar Pilkada ulang. Pilkada ulang disepakati digelar pada 27 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus,” kata Wamendagri Bima Arya dalam rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
KPU sebelumnya menawarkan dua opsi tanggal yakni 27 Agustus atau 24 September 2025. Namun disepakati Pilkada ulang di daerah kotak kosong jatuh pada 27 Agustus.
Tanggal tersebut disepakati berdasarkan beleid Pasal 54D Undang-Undang Pilkada serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua daerah yang akan menjalani hal tersebut ada di Bangka Belitung. Tepatnya di Pangkalpinang dan Bangka.
Berikut hasil selengkapnya di dua daerah tersebut
ADVERTISEMENT
Bangka
Mulkan Ramadian: 42,75 persen
Kotak Kosong: 57,25 persen
Pangkal Pinang
Maulan Akil-Masagus Hakim: 42,02 persen
Kotak Kosong: 57,98 persen