Pilot Malaysia Airlines Pembawa Ekstasi Terancam Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers Pilot Malaysia Edarkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta di Gedung Bea Cukai. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Pilot Malaysia Edarkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta di Gedung Bea Cukai. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Pilot maskapai Malaysia Airlines, Modh Saufi bin Othman (39) terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia.

Bareskrim Polri menjerat Modh Saufi dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya paling berat berupa pidana mati. Selain menjadi kurir, ia juga pemakai dan pengedar narkotika.

Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2).

“Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 113 ayat 2 juncto 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider pasal 609 ayat 2,” kata Awaludin di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jumat (31/7).

Tampang pilot yang selundupkan kokain di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa

Pasal tersebut terkait kepemilikan, peredaran, hingga permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Awaludin menegaskan perbuatan yang dilakukan Modh Saufi merupakan tindak pidana narkotika dengan tingkat keseriusan yang tinggi.

“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini,” ujarnya.

Modh Saufi sebelumnya ditangkap setelah membawa 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu menggunakan penerbangan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Barang bukti yang dibawa pilot Malaysia MSO ke Jakarta, Jumat (31/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan data yang dihimpun, Modh Saufi sebelumnya juga pernah dua kali menyelundupkan 7 kilogram sabu ke Jakarta dan satu kali mengirimkan narkotika ke Sabah.

Awaludin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Modh Saufi telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia.

“Dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain,” kata Awaludin.

Bareskrim masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain yang pernah dilakukan Modh Saufi serta jaringan yang terlibat.

Ilustasi hukuman. Foto: Dabarti CGI/Shutterstock

“Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini,” tutup Awaludin.