Kumparan Logo

Pilot Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Soetta

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 30 Jul 2026, 22:56 WIB

Seorang pilot warga negara Malaysia, M. Saufi Bin Othman, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram. Penyelundupan tersebut terjadi pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Penyelundupan terungkap setelah barang haram tersebut terdeteksi oleh mesin X-ray Bea Cukai. Tersangka mengaku menerima perintah untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ada kesalahan di halaman ini
Sementara kami cari penyebabnya, baca konten lain dulu