Pilot Selundupkan 26 Kg Ekstasi di Soetta
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 30 Jul 2026, 22:56 WIB
Seorang pilot warga negara Malaysia, M. Saufi Bin Othman, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram. Penyelundupan tersebut terjadi pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelundupan terungkap setelah barang haram tersebut terdeteksi oleh mesin X-ray Bea Cukai. Tersangka mengaku menerima perintah untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia. Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
5 Konten
Terbaru
30 Juli 2026·5 Konten
30 Juli 2026·5 Konten
