Pilu Gadis di Kalsel: Sang Ayah Dibunuh Pelaku yang Memperkosanya
·waktu baca 2 menit

Seorang pria bernama Arbain (46) tewas dibunuh pria bernama Jum (34) di Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Senin (29/5). Pelaku juga merupakan pemerkosa anak berinisial MM (22).
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko mengatakan, kasus ini berawal saat putri korban diajak pelaku pergi Kota Banjarmasin. Pelaku menjanjikan korban akan dibelikan ponsel.
Korban kenal dengan pelaku yang sering nongkrong di warung tempat korban bekerja.
"MM diajak pelaku ke Banjarmasin dengan tujuan untuk dibelikan ponsel," kata Diaz kepada kumparan, Kamis (1/6).
Diaz menuturkan, setibanya di Banjarmasin, pelaku ingkar janji. Dia justru membawa korban ke salah satu hotel. Di sana pelaku memperkosa korban sebanyak 2 kali.
Tidak puas, pelaku memaksa korban untuk ketiga kalinya. Namun, korban menolak dan bersembunyi dalam toilet hotel. Saat itu korban menghubungi rekan kerjanya yang berinisial H yang kemudian menghubungi orang tua MM.
"Selanjutnya pelaku memaksa MM untuk melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dan pada saat mau ke tiga kali MM menolak dan masuk ke WC hotel dan menghubungi H, lalu H menghubungi orang tua MM yaitu Arbain," ujarnya.
Korban Tewas Ditusuk saat Akan Membawa Pelaku ke Polsek
Mengetahui keselamatan anaknya terancam, korban lalu berangkat mengajak 3 rekannya. Mereka berkeliling Kota Banjarmasin dan menemukan pelaku bersama anaknya.
Saat di tengah jalan, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Korban menerima 26 luka tusukan. Saat itu 3 rekan korban mencoba melerai, tapi tak berhasil.
Kebetulan di dekat lokasi melintas 2 polisi dan mencoba menolong korban. Nahas, salah satu polisi bernama Aiptu Hasbi Sadikin juga ditusuk di bagian perut.
"Arbain meninggal dunia dengan terdapat 26 luka tusukan, anggota Polri yang terluka telah di bawa ke RS Bhayangkara," ujar Diaz.
Pelaku langsung diamankan tak jauh dari lokasi beserta barang buktinya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
