Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pilwalkot Medan di MK Gugur, Bobby Segera Ditetapkan Jadi Wali Kota Terpilih
16 Februari 2021 11:33 WIB

ADVERTISEMENT
Gugatan sengketa Pilwalkot Medan di Mahkamah Konstitusi tidak berlanjut. Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan itu gugur karena pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi selaku penggugat atau kuasa hukumnya tidak datang dalam persidangan pendahuluan.
ADVERTISEMENT
“Kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota Medan dapat menerima keputusan MK," kata kuasa hukum KPU, Faisal, kepada wartawan, Senin (15/2).
Dengan gugurnya gugatan tersebut, maka Bobby Nasution dengan Aulia Rachman segera dinyatakan sebagai pasangan terpilih Pilwalkot Medan.
Komisioner KPU Medan, Zefrizal, mengatakan hal itu berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 135 tahun 2021.
“Bahwa 5 hari setelah Mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih,” ujar Zefrial.
Menurut dia, KPU Kota Medan segera melakukan rapat pleno untuk kepastian waktunya.
“Insyaallah besok melalui pleno internal KPU Medan akan dibicarakan,”ujarnya.
Pada Pilwalkot Desember 2020 Bobby-Aulia yang merupakan paslon nomor urut 2, unggul dari lawannya paslon 1 Akhyar Nasution-Salman Al Farisi.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, Bobby-Aulia meraih 393.327 suara atau 53,45%. Sedangkan Akhyar-Salman mendapatkan 342.580 suara atau 46,55%.