Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pimpinan DPD Dorong Kejagung Banding soal Vonis Nihil Heru Hidayat
21 Januari 2022 7:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPD , Sultan Bachtiar Najamudin, mendorong Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis nihil yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
ADVERTISEMENT
Heru terlibat dalam kasus korupsi Asuransi PT ASABRI. Ia terbukti bersalah dalam hal pengelolaan keuangan dan dana investasi serta pencucian uang.
"Keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan. Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini," kata Bachtiar dalam keterangan resmi, Kamis (20/1).
Vonis nihil yang ditetapkan pengadilan menurutnya tidak hanya mengecewakan publik, namun juga menggugurkan usaha hukum yang dijalankan Kejagung. Melalui banding, ia berharap koruptor bisa dihukum seberat-beratnya.
"Adalah penting bagi pihak Kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut,” ungkap Sultan.
ADVERTISEMENT
“Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja," tandas dia.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru sebab ia sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara yang lain, yakni kasus korupsi Jiwasraya.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman mati yang dituntut penuntut umum karena penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," kata hakim anggota Ali Muhtarom.
Dalam perkara ini, perbuatan Heru Hidayat bersama tujuh orang terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 22,788 triliun berdasarkan hasil audit BPK.
Meski tidak divonis pidana penjara, Heru Hidayat dihukum kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati. Hakim tidak mengabulkan tuntutan mati tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana selain itu.
Majelis hakim yang terdiri Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, Mulyono Dwi Purwanto pun menegaskan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.