Pimpinan DPR Minta Mahfud Ungkap soal UU Titipan: Kami Antisipasi

20 Desember 2019 6:24 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan sistem hukum Indonesia masih bermasalah lantaran adanya hukum yang dibeli hingga sejumlah pasal dibuat sesuai pesanan di DPR. Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapannya terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR itu meminta Mahfud mengungkapkan UU titipan yang dimaksud. Tujuannya agar ke depan DPR dapat mengantisipasi pengajuan UU atau pun revisi UU titipan.
"Ya kita bicara kedepan kalau memang ada datanya, faktanya mungkin Pak Mahfud bisa lebih jelas dan terang untuk memberikan informasi kepada DPR supaya kita lebih hati-hati karena kalau ada data yang jelas lebih enak bagi kita untuk mengantisipasi," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (19/12).
Dasco mengakui pernyataan Mahfud itu juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR. Pernyataan itu akan dijadikan pegangan bagi DPR dalam membentuk maupun merevisi UU baik yang diusulkan pemerintah dan diusulkan oleh DPR.
"Tentunya yang disampaikan Pak Mahfud MD itu adalah merupakan warning bagi DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi pengajuan UU maupun revisi UU baik (UU) inisiasi dari pemerintah maupun inisiasi DPR. Kalau UU itu ada dua satu inisiasi pemeritah dan satu inisiasi DPR," ucap Dasco.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, rapat bersama dengan seluruh pimpinan fraksi DPR untuk membahas pemanfaatan ruang kerja di Komisi VII, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun sejauh ini, Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan tidak mengetahui soal UU yang dibuat karena titipan. Termasuk RUU KPK dan RUU KUHP yang dinilai merupakan titipan hingga berujung polemik di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada titipan sejauh ini, kan DPR ini terdiri dari banyak partai dan beberapa fraksi makanya saya bilang kalau ada tolong dikasih datanya supaya kami bisa lebih berhati-hati dan bisa antisipasi," jelas Dasco.
"Nah (UU) yang kontroversi-kontroversi kemarin itu kan justru kita enggak tahu itu titipan atau bukan. Tapi karena kita lihat banyak pertentangan dari masyarakat dan sosialisasinya kurang dan belum tuntas pembahasannya sehingga itu baik dari pemerintah tidak melanjutkan maupun DPR tidak mengesahkan begitu," tutupnya.
Mahfud MD mengatakan terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia sebagai negara hukum. Ia menyebut aturan hukum di Indonesia bermasalah karena adanya dasar hukum yang dibeli.
“Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan, perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” kata Mahfud saat membuka acara temu kebangsaan yang digelar oleh Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Namun Mahfud tak merinci UU/pasal/Perda pesanan itu.
ADVERTISEMENT