Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas soal Larangan Paracetamol Cair untuk Anak
20 Oktober 2022 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah bersikap tegas menyangkut larangan penggunaan obat paracetamol cair untuk anak.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata dia, masyarakat akan bingung dengan kebijakan pemerintah yang belum satu suara terkait hal tersebut.
"Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes bahwa paracetamol aman," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10).
"Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan imbauan lagi. Jadi tidak abu-abu,” lanjutnya.
Menurut Dasco, selain ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat bagi anak. Sebab, paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.
"Tentu ketika paracetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain,” tutur Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Karena itu, Dasco menegaskan, masyarakat membutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat.
ADVERTISEMENT
"Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya, atau tidak, bukan imbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu,” tandas dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Surat edaran itu juga melarang seluruh apotek di Indonesia menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
ADVERTISEMENT