Pimpinan Komisi IX Minta Aturan JHT Cair saat 56 Tahun Direvisi: Ekonomi Sulit

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah meninjau kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, aturan JHT baru dapat cair setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan masyarakat.
"Kondisi pandemi COVID-19 membuat ekonomi rakyat semakin sulit. Hal ini juga dialami oleh pekerja, banyak yang harus terkena PHK. Tidak sedikit juga harus mengundurkan diri secara terpaksa," kata Charles saat dimintai tanggapan, Senin (14/2).
"Aturan baru, klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun, tentunya memberatkan pekerja yang terdampak," imbuh dia.
Politikus PDIP itu menuturkan, aturan baru JHT selama ini belum pernah dibahas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kepada Komisi IX. Sehingga sudah seharusnya aturan ini dicabut atau direvisi.
"Jujur saja, kami di Komisi IX belum pernah dikonsultasikan terkait hal ini dan juga baru mendengar tentang aturan ini melalui media massa," kata Charles.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus segera ditinjau ulang kembali. Pemerintah harus segera duduk bersama dengan stakeholders terkait dan mencari solusi yang juga bisa mengakomodir aspirasi pekerja," tambah dia.
Charles menyebut, ada terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diinisiasi pemerintah di masa pandemi COVID-19.
Namun menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan JKP masih belum cukup untuk mengakomodir kebutuhan pekerja terdampak.
"Klaim JHT ini kan sebetulnya dikumpulkan dari potongan gaji pekerja dan juga dari perusahaan. Ini bukan dana APBN. Sehingga sudah seharusnya menjadi hak dari pekerja terdampak," tandas dia.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru terkait pencairan dana JHT. Dalam aturan itu, dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan ini kemudian menuai banjir kritik. Kritik terhadap aturan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari DPR, serikat buruh hingga petisi online.
