Pimpinan KPK Hormati Proses Hukum Dugaan Pemerasan SYL yang Diusut Polda Metro

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghormati proses hukum dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah diusut Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Ghufron mengaku belum pernah dimintai klarifikasi atau mendapatkan panggilan mengenai penyidikan dugaan pemerasan tersebut.
Ghufron juga mengaku tidak mengetahui secara langsung kasus ini. Dia mengaku hanya mendapatkan informasi dari pemberitaan di media massa.
"Belum [dapat panggilan] … Tidak tahu secara langsung hanya dari berita di media," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (9/10).
Ghufron menegaskan, sebagai penegak hukum, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang ada. "KPK adalah penegak hukum dan insannya taat dan menghormati hukum, kami akan menghormati proses penegakan hukum," imbuh Ghufron.
Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menaikkan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL tersebut ke penyidikan. Sudah ditemukan dua alat bukti meski belum ditetapkan pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, hanya mengatakan pasal yang digunakan penyidik ini adalah dugaan pemerasan hingga gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Dugaan pemerasan pimpinan KPK ini sebagai cerita dan sisi lain penanganan dugaan korupsi oleh KPK di Kementan. KPK juga belum mengumumkan secara secara resmi tersangka dalam kasus ini. Tapi nama SYL disebut-sebut sebagai salah satu tersangkanya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SYL di Makassar. Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.
