Pimpinan KPK: Kami Sangat Kecewa MA Potong 4 Tahun Hukuman Penjara Edhy Prabowo

11 Maret 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman Edhy Prabowo. Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu yang semula 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Dari sisi kami sangat kecewa tentu saja. Pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya, kok, tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Jumat (11/3).
“Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut,” sambungnya.
Menurut Alex, KPK memang belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, dari pemberitaan yang beredar yang dia baca, pertimbangan hakim kasasi cukup membuatnya mengerutkan dahi.
"Membuat dahi saya berkenyit," ujar mantan hakim ad hoc tipikor ini.
Meski demikian, ia menyebut putusan MA itu harus dihormati. Alex melanjutkan, bahwa apa pun putusan hakim harus dihormati dan akan dilaksanakan.
“Kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya,” kata Alex.
ADVERTISEMENT
Meski kecewa, Alex mengatakan bahwa putusan MA sudah final. Alex menuturkan bahwa upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) sulit dilakukan.
“Ya Kecewa, kecewa tentu saja. Tapi aturan main itu putusan dari pengadilan tertinggi dan kita harus melaksanakan itu. Apa pun komentar, apa pun yang terjadi. Kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan PK. Kalau dimungkinkan,” terang Alex.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sebelumnya, MA memperbaiki putusan dari PT DKI Jakarta terhadap Edhy Prabowo. Sebab, PT DKI Jakarta dinilai luput mempertimbangkan hal yang meringankan dalam vonis Edhy Prabowo, yakni dia telah bekerja baik sebagai menteri dan memberikan harapan bagi nelayan terkait ekspor benih lobster.
MA menilai, keputusan majelis hakim banding yang memperberat hukuman Edhy, tidak mempertimbangkan dengan cermat mengenai rekam jejak sang mantan menteri.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya Kamis (10/3).
Pekerjaan baik yang dimaksud MA adalah kebijakan Edhy mencabut Peraturan Menteri KKP soal larangan ekspor benih lobster yang dibuat oleh eks Menteri KP Susi Pudjiastuti dan menggantinya dengan Permen No.12/Permen-KP/2020. Permen tersebut membuka kembali keran ekspor benih lobster.
Perubahan peraturan itu dianggap melahirkan kembali semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu dibukanya keran ekspor ini dinilai mensejahterakan nelayan kecil.
"Yaitu, ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," tutur majelis seperti yang disampaikan Andi Samsan.
ADVERTISEMENT
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu. Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.
Meski, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Kasus Edhy Prabowo

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sementara dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.
Reporter: Hedi