Pimpinan MPR: DPR Sudah Bentuk Tim PPHN Agar Amandemen UUD 1945 Tak Melebar

29 Juni 2021 14:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jazilul Fawaid memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jazilul Fawaid memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan MPR RI menghormati rencana DPD yang bakal mengusulkan amandemen UUD 1945. Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan yang akan dilakukan DPD merupakan kewenangan konstitusional mereka.
ADVERTISEMENT
"Kita hormati suara dan aspirasi DPD RI. Itu bagian kewenangan konstitusional DPD sebagai bagian dari MPR RI," kata Jazilul, Selasa (29/6).
Baginya memang tidak ada larangan sama sekali berkaitan dengan amandemen UUD 1945. Hanya saja jika alasan amandemen mengarah pada PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), maka DPR juga sudah membentuk tim pengkajian.
"Amandemen bukanlah sesuatu yang dilarang, namun ada mekanismenya. Hemat saya DPR sudah benar membentuk tim PPHN agar amandemen tidak melebar," ujarnya.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sejauh ini pihaknya juga mengkaji apakah amandemen UUD 1945 diperlukan atau hanya sebatas rancangan UU semata. Namun hingga kini belum ada keputusan sama sekali.
Baginya, MPR tetap membuka ruang aspirasi dan masukan terkait perlu atau tidaknya amandemen terbatas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Badan Pengkajian MPR juga sudah melakukan pembahasan dan pendalaman terkait PPHN. Namun, belum ada keputusan final perlu tidaknya amandemen UUD atau cukup dengan UU PPHN saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPD Abdul Khalik menjelaskan usulan amandemen UUD 1945 memang hanya sebatas haluan negara. Dia menegaskan jika ada ada wacana yang melebar ke perpanjangan masa jabatan presiden, maka itu bukan menjadi tujuan DPD.
"Soal muncul wacana presiden diperpanjang itu di luar konteks. Pembahasan kami, ya, jadi itu di DPD. Kami tak membahas masalah seperti itu," kata Abdul.