Pimpinan MPR Jawab Isu Pilpres 2024 Mundur: Kondisi Belum Terprediksi
·waktu baca 2 menit

Wakil Ketua MPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menjawab adanya isu penundaan Pilpres 2024 menjadi 2027 karena alasan COVID-19. Jazilul menjawab pertanyaan apakah Pemilu 2024 tetap ada atau lanjut presiden 3 periode.
Jazilul mengatakan, hal ini masih menjadi pertanyaan semua pihak, termasuk pimpinan MPR. Dia menyebut saat ini kondisi pandemi corona masih tidak bisa diprediksi.
“Nah ini yang jadi tanda tanya kita semua, termasuk Pak Syarief (Wakil Ketua MPR F-Demokrat Syarief Hasan -red). Jadi kalau keadaan seperti ini jangankan TPS, masjid saja ditutup. Kondisinya seperti ini, ya, tentu kondisinya unpredictable sampai hari ini,” kata Jazilul dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (14/8).
Jazilul mengatakan ke depan akan muncul masalah ketatanegaraan jika varian Delta kembali melonjak saat pilpres berlangsung. Sehingga harus dicari solusi jika kemungkinan itu terjadi.
"Oleh sebab itu tentu ada problem ketatanegaraan kalau ternyata misalkan pada jadwal yang ditentukan KPU itu kira-kira Februari 2024 ternyata ternyata varian Delta main lagi, otomatis semua ditutup termasuk TPS. Kalau kejadian seperti ini, maka politisi harus berkumpul mencari jalan," kata Waketum PKB ini.
Menurutnya, segala kemungkinan harus dipikirkan sejak saat ini. Namun, ia berharap corona dapat selesai secepat mungkin agar jadwal berjalan sesuai rencana.
"Mulai sekarang dipikirkan namanya juga membuat arah ke depan. Kita berharap sekuat tenaga kita semua mudah-mudahan selesai di tahun 2021. Dulu bilangnya, kan, Juli [selesai], ternyata Juli malah nanjak. Kita hanya mencari jalan saja semoga segera berlalu," tandasnya.
Pimpinan MPR sudah bertemu Jokowi membahas wacana amandemen UUD 1945. Dalam pertemuan itu, Jokowi setuju adanya amandemen UUD 1945, namun hanya membahas Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar hingga masa jabatan presiden.
"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode?," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya, Sabtu (14/8).
"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," lanjutnya.
