Pimpinan Ponpes di Depok Diperiksa Terkait Tersangka Pencabulan Santriwati

8 Juli 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Ahmad Riyadh Muchtar (kanan) didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jumat (8/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Ahmad Riyadh Muchtar (kanan) didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jumat (8/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan Pondok Pesantren Riyadhul Jannah di Depok, Ahmad Riyadh Muchtar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (8/7).
ADVERTISEMENT
Ahmad diperiksa terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan belasan santriwati yang terjadi di pondok pesantren yang dipimpinnya. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 3 orang ustaz dan 1 santri senior sebagai tersangka.
Seusai diperiksa, Ahmad tak berkomentar sedikit pun. Hanya kuasa hukumnya, Khoerul, yang menjelaskan soal pemeriksaan itu.
"Hari ini ada penambahan pertanyaannya ada sekitar 42 pertanyaan untuk pimpinan pondok pesantren dan untuk bagian administrasi ada 48. Jadi, Alhamdulillah telah kami penuhi," kata Khoerul kepada wartawan.
Kemudian, dia menjelaskan, kliennya dicecar pertanyaan seputar identitas serta asal usul para tersangka. Bagaimana mereka bisa menjadi tenaga pengajar.
"Satu memastikan bahwa kenal atau tidak benar atau tidak sih terlapor ini, pernah mengajar atau bagaimana cara menerimaan dan lain-lain," bebernya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, saat disinggung soal keberadaan para pelaku, Khoerul mengaku tak tahu-menahu. Sebab, mereka telah lama tidak mengajar di pondok pesantren itu.
"Berkaitan itu kami kurang paham, ya, karena sudah tidak lagi mengajar di ponpes kami," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu telah naik ke penyidikan.
"Sudah naik sidik dan empat jadi tersangka. Empat orang, 3 guru ngaji atau ustaz, satu santri senior putra," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7).
Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan identitas para pelaku sekaligus pasal yang dipersangkakan kepadanya.
Laporan pencabulan dan pemerkosaan itu dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Megawati, pada Rabu (29/6).
Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya terbagi dalam 3 Laporan Polisi terpisah. Yakni laporan nomor: LP/B/3082/VI/SPKT/PMJ; LP/B/3083/VI/SPKT/PMJ; dan LP/B/3084/VI/SPKT/PMJ.
ADVERTISEMENT
Dalam ketiga laporan itu, terduga pelaku dituding melanggar pasal yang sama yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Megawati menyebut, diduga aksi para pelaku itu telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, aksi tersebut baru terungkap sepekan yang lalu, karena para korban sempat mendapat ancaman dari pihak pondok pesantren, karena melaporkan apa yang mereka alami.
Para santriwati itu mengaku mendapatkan perlakuan bejat dari para pelaku di salah satu ruangan di pondok pesantren itu. Mereka awalnya dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan itu.