Pinjol Ilegal yang Diungkap Bareskrim Terkait Kasus Ibu Bunuh Diri di Wonogiri

15 Oktober 2021 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kelompok pinjaman online alias pinjol ilegal. Ada 8 tersangka yang ditetapkan, dari 7 lokasi penggerebekan mulai dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, hingga Apartemen Taman Anggrek.
ADVERTISEMENT
Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menerangkan, penggerebekan ini berangkat dari aneka keluhan masyarakat soal keberadaan pinjol.
Salah satunya kasus ibu yang bunuh diri di Wonogiri karena teror pinjol. Dan salah satu Pinjol yang diungkap Bareskrim ini, terkait dengan kasus bunuh diri tersebut.
"Dari yang kami ungkap ini, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri Jateng. Ada ibu-ibu yang bunuh diri karena Pinjol, itu kami eksplor dan ada yang nyangkut 1. Dari hal tersebut, ada yang melapor, sehingga kami bisa menindaklanjuti," beber Helmy di Bareskrim, Jumat (15/10).
Helmy menerangkan, pihaknya juga menemukan satu hal yang mencengangkan. Pinjol ilegal ini memiliki data base ribuan nomor HP.
Dengan data nomor HP itu, mereka menyebarkan tawaran untuk melakukan peminjaman.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya, dari mana mereka tahu nomor telepon kita, dugaannya karena ilegal access, ada caranya mengambil data," ujarnya.
Kata Helmy, proses penawaran Pinjol ini melalui dua cara, via aplikasi dan SMA blasting.
"Kalau berkaitan dengan data kami bekerja sama dengan OJK bahwa sampai saat ini ada lebih dari 3 ribu akun yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi karena ilegal," urai dia.
=================================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews