Pinta Hakim Agung Gazalba Saleh ke Hakim PN Jakpus: Mohon Saya Jangan Ditahan

8 Juli 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dibawa ke rumah tahanan KPK di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali dibawa ke rumah tahanan KPK di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Gazalba Saleh meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menahannya. Hal itu disampaikan Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ia sempat dilepaskan oleh Hakim PN Jakpus.
Dalam putusan sela, Hakim PN Jakpus membatalkan dakwaan KPK sekaligus melepaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Namun, putusan dianulir Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim Banding memerintahkan perkara Gazalba Saleh dilanjutkan.
Hari ini, digelar sidang perdana usai putusan sela itu. Gazalba Saleh hadir dalam persidangan itu. Hakim PN Jakpus pun langsung memerintahkan penahanan Gazalba Saleh kembali ditahan.
“Sekali lagi mohon saya jangan ditahan Yang Mulia, karena alasan-alasan sebagaimana yang kami mohonkan disampaikan tadi Yang Mulia,” kata Gazalba dalam persidangan.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Hedi/kumparan
Sebelum dia dipersilakan berbicara, kuasa hukumnya memang sudah mengajukan secara resmi agar Gazalba tak ditahan. Alasannya karena Gazalba memiliki pekerjaan dan domisili yang jelas sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT
“Kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar Terdakwa tidak ditahan mengingat Terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dan pernyataan-pernyataan jaminan…,” kata kuasa hukum Gazalba.
Namun permohonan tersebut langsung ditimpali Ketua Hakim Majelis Fahzal Hendri. Fahzal memperbolehkan mengajukan surat permohonan agar tak ditahan tapi tetap memerintahkan agar Jaksa KPK melaksanakan segera penahanan kembali Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh sempat dikeluarkan dari Rutan KPK karena eksepsinya dikabulkan Hakim Fahzal dkk, lalu kemudian mengetok putusan sela yang membebaskan Gazalba. Namun belakangan putusan sela itu dibatalkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekaligus memerintahkan PN Jakarta Pusat melanjutkan perkara Gazalba.
Sidang lanjutan Gazalba pun dilanjutkan hari ini dan hakim meminta yang Hakim Agung itu ditahan lagi. Adapun permohonan agar tak ditahan akan dipertimbangkan kemudian dan disampaikan ke Ketua PN Jakarta Pusat yang memiliki kewenangan terkait penahanan terdakwa.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi Pak, perpanjangan Ketua Pengadilan, nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya, bisa, paham, kan?” jelas Fahzal ke kuasa hukum Gazalba.
Kini Gazalba sudah dibawa tim Jaksa KPK ke Rutan Merah Putih. Dia langsung dimasukkan ke mobil tahanan seusia persidangan.
Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.