PITI Laporkan Sri Bintang Atas Ujaran "Gagalkan Pelantikan Presiden"

4 September 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Bintang jalani pemeriksaan di Polda Metro Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Bintang jalani pemeriksaan di Polda Metro Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah orang dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).ma
ADVERTISEMENT
Pelaporan Sri Bintang Pamungkas itu buntut dari pernyataannya yang beredar di media sosial terkait seruan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube, di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi [dan Ma'ruf Amin] pada tanggal 20 Oktober 2019," ucap Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, di Mapolda Metro Jaya.
PITI mengaku merasa dirugikan karena ucapan Sri Bintang Pamungkas bisa membuat kegaduhan di masyarakat. Oleh sebab itu, PITI meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
“Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia, maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ipong mengatakan, ia membawa sejumlah alat bukti untuk melengkapi laporan tersebut. Barang bukti itu di antaranya rekaman video yang ia ambil dari Youtube.
“Saya lihat dari YouTube tanggal 31 [Agustus], saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini enggak benar, kalau dibiarkan tanggal 20 [Oktober] bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat, itu 'kan enggak boleh, jadi nanti rakyat jadi resah,” jelasnya.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.