PK Dikabulkan, Eks Presenter Dalton Tanonaka Divonis Lepas

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buronan kasus penipuan, Dalton Tanonaka, yang berhasil ditangkap kejaksaan. Foto: Instgram/@daltonit
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus penipuan, Dalton Tanonaka, yang berhasil ditangkap kejaksaan. Foto: Instgram/@daltonit

Pada Oktober lalu, mantan presenter salah satu televisi swasta Dalton Ichiro Tanonaka, ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penipuan. Ia ditangkap untuk dieksekusi hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Namun belum sebulan sejak dieksekusi, ia mendapat vonis bebas. Sebab, Peninjauan Kembali yang diajukannya ke MA dikabulkan. Pada saat ditangkap, ia sedang dalam proses pengajuan PK.

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Senin (2/11).

Menurut majelis PK, perkara Dalton dinilai bukanlah pidana, melainkan wanprestasi.

Perkara Dalton dimulai pada tahun 2014 silam. Ia saat itu diduga menipu seseorang hingga USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar.

Dalton Tanonaka yang merupakan Direktur Utama PT Melia Media Internasional. Perusahaan itu bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi atau televisi.

kumparan post embed

Pada tahun 2014, Dalton Tanonaka menjanjikan keuntungan besar kepada seseorang bernama Harjani Prem Ramchand bila investasi di perusahaannya. Ia menjanjikan keuntungan hingga 25 persen.

Lantaran tertarik, Harjani siap investasi USD 1 juta. Namun ia ingin mengetahui lebih dulu soal perusahaan itu.

Buronan kasus penipuan, Dalton Tanonaka, yang berhasil ditangkap kejaksaan. Foto: Instgram/@daltonit

Dalton menyanggupinya tapi meminta Harjani menyetorkan separuh dari yang disiapkannya. Harjani setuju dan menyetorkan USD 500 juta. Namun ternyata, apa yang dijanjikan Dalton tak benar, perusahaannya justru mengalami kerugian cukup besar.

Kasusnya masuk ke ranah hukum. Pada Maret 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Dalton Tanonaka dengan 2,5 tahun penjara, atas pidana penipuan.

Namun, dia dilepaskan setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. MA mengabulkan kasasi jaksa tersebut. Dalton pun dihukum 3 tahun penjara.

Namun kini MA membatalkan putusan itu. Majelis PK menilai Dalton terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, hakim melihat perbuatan itu tak termasuk tindak pidana penipuan.

Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan Dalton harus dilepaskan dari semua tuntutan.

"Kemudian MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum Terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun karena Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan"," kata Andi.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Putusan ini sama seperti putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya. MA sepakat dengan vonis Pengadilan Tinggi yang melepaskan Dalton.

"Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," pungkasnya.