PKB: Herry Wirawan Hancurkan Hidup 13 Orang Santri, Hukuman Mati Sudah Tepat

4 Januari 2023 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh alias Ninik menanggapi vonis hukuman mati terhadap tersangka kasus pemerkosaan 13 orang santri asal Bandung, Herry Wirawan. Herry dinilai layak mendapatkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya termasuk orang yang berpikir bahwa Herry ini adalah orang yang kesalahannya sudah sangat berlipat ganda," kata Ninik dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/).
Ninik menyebut, kesalahan yang dilakukan Herry Wirawan bukan hanya sekadar memperkosa 13 orang santri, melainkan juga menghancurkan masa depan korban yang diperkosanya.
"Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas, karena Herry ini sudah menghancurkan hidup dari 13 orang tersebut. Walaupun kondisi mereka hidup, tetapi secara masa depan mereka sudah dibilang, sudah sangat mati," ucapnya.
Ninik menjelaskan, para korban menanggung derita yang mendalam. Mengingat, sebagian korban pemerkosaan mesti menanggung malu sebab melahirkan seorang anak yang lahir di luar pernikahan.
Dengan ditetapkannya hukuman kepada Herry, Ninik menilai kasus itu menjadi pengingat bagi para pelaku pedofil, bahwa Indonesia memiliki aturan yang tegas terhadap pelanggaran itu.
ADVERTISEMENT
"Ini sebagai bentuk juga untuk warning kepada pelaku pedofil, bahwa ini negara tidak main-main dalam menangani ini dan ini tidak boleh terjadi lagi. Semoga dengan seperti itu [hukuman mati] ada efek jeranya," pungkasnya.
Pada April 2022, Herry Wirawan divonis mati setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.