Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PKB Konsisten Tak Kirim Wakilnya ke Pansus Hak Angket KPK
19 Mei 2017 14:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap konsisten untuk tidak mengirimkan perwakilan ke pansus hak angket KPK. Hingga saat ini, fraksi PKB juga masih menantikan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di Gedung DPR RI saat bertemu wartawan. Selain itu, fraksi PKB juga masih menunggu sikap dari fraksi-fraksi lain terkait hal ini.
"Sikap fraksi terkait ini kan belum diminta karena pansusnya sendiri masih menunggu bamus. Kita akan tunggu rapat bamus berikutnya. Tapi sampai sekarang kita posisinya tidak mengirim anggota ke pansus. Sementara kita punya sikap seperti itu," ujar Ida, Jumat (19/5).
Ida menyatakan fraksinya tidak mau aktif melobi fraksi-fraksi lain soal perwakilan di pansus hak angket. Sebab, sejak awal, Komisi III telah melakukan lobi ke sejumlah fraksi. Usulan hak angket KPK ini memang pertama kali digulirkan oleh Komisi III.
ADVERTISEMENT
"Sementara kita punya sikap seperti itu. Sejak awal, Komisi III yang kompeten untuk melakukan komunikasi intensif terhadap hal-hal apa saja yang dipertanyakan Komisi III," ujar Ida lagi.
Mengenai kajian undang-undang dan tata tertib yang mengharuskan seluruh fraksi mengirim wakil, Ida menyebutkan Baleg yang bisa mengkaji itu. Sebab, saat ini masih ada perdebatan soal keabsahan pansus jika tidak diisi oleh perwakilan seluruh fraksi di DPR.
"Nanti kita minta teman-temen Baleg untuk melakukan kajian itu," lanjut Ida.
Hingga rapat paripurna kemarin, belum ada satu pun fraksi yang mengirim perwakilan di pansus hak angket KPK. Selain PKB, PKS juga menegaskan tidak akan mengirim wakil di pansus hak angket.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Menurut Pasal 77 ayat 3, definisi hak angket adalah:
Pasal 77:
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Prasyarat serta mekanisme hak angket sendiri juga diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pengaturan mekanisme hak angket diatur di dalam Pasal 177 mengenai hak angket. Sesuai pasal tersebut, hak angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
ADVERTISEMENT