PKB Sebut Jabatan Gubernur Hanya Administratif: Tak Punya Rakyat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petinggi Partai PKB diwakili Syaiful Huda melakukan pertemuan di Sekretariat bersama Partai Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petinggi Partai PKB diwakili Syaiful Huda melakukan pertemuan di Sekretariat bersama Partai Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Syaiful Huda, menanggapi pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus. Dia menjelaskan, beberapa opsi terkait posisi gubernur.

"Konteks yang pertama, sebenarnya Gubernur itu ke depan, karena dia tidak dapat mandatori sebagai daerah otonomi dia sebenarnya cukup dipilih oleh DPRD," kata Huda saat dihubungi, Selasa (31/1).

Selanjutnya, Huda mengatakan, kerja gubernur adalah kerja administratif. Sehingga tidak diperlukan posisi jabatan politis.

"Nah karena dia pejabat administratif, tugas perbantuan dari pemerintah pusat, cukup posisinya digantikan oleh semacam direktur wilayah yang ditunjuk oleh Kemendagri, jadi kira-kira dia eselon 2 lah," ucapnya.

kumparan post embed

Lebih lanjut, Huda menilai APBD provinsi lebih baik diturunkan langsung ke kabupaten/kota agar dana PPAD didapatkan secara utuh oleh kabupaten/kota.

"Secara kewilayahan, gubernur enggak punya wilayah. Kan terbagi habis masyarakatnya, ada kabupaten, ada kota, bener nggak? Karena itu lebih bagus selama ini PAD yang menjadi sumber pendapatan APBD provinsi diturunkan saja menjadi pajak pendapatan asli daerah di kabupaten kota. Lebih sejahtera," pungkasnya.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menurutnya, jabatan gubernur tidak terlalu berfungsi karena hanya sebagai sarana penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," kata Cak Imin kepada wartawan usai acara Sarasehan Satu Abad NU, Jakarta, Senin (30/1).