PKB Akan Tentukan Langkah Politik usai MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menentukan langkah politik terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menjadikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar pertimbangan.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menambah dasar sekaligus urgensi bagi DPR dalam menentukan sikap politik.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
Khozin menjelaskan, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” jelas Khozin.
Atas dasar itu, Fraksi PKB akan mengkaji kedua putusan tersebut sebelum menentukan langkah politik berikutnya. Khozin menyebut komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen juga terus dilakukan secara intensif.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” kata Khozin.
Selain menjadikan putusan MK dan MA sebagai dasar pertimbangan, PKB juga akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan kepada Fraksi PKB.
Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang diwakili Ray Rangkuti dan sejumlah pihak lainnya. Khozin memastikan Fraksi PKB akan mengkaji masukan tersebut secara serius dan menindaklanjutinya secara konkret.
“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” tegas Khozin.
Putusan MA
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.
