PKL di Puncak Sudah Lenyap, Punglinya Masih Ada: Berompi, Minta Duit Parkir

3 Juli 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
Suasana penertiban PKL di Puncak, Senin (24/6/2024). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penertiban PKL di Puncak, Senin (24/6/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah titik di kawasan Puncak, Bogor, telah bersih dari PKL. Banyak pengunjung, terutama pemotor, yang menikmati Puncak yang bersih dari PKL ini.
ADVERTISEMENT
PKL sudah lenyap, punglinya masih ada. Para pemotor itu didatangi pria yang menggunakan rompi warna hijau yang menagih uang "parkir".
Seorang pengunjung pun merekam momen pungli itu.
"Niat pengin lihat-lihat lokasi pasca-penggusuran lapak PKL di Puncak, setelah foto-foto malah datang rompi hijau minta parkir. Sampai gue tanya 'Hah? Tempat begini bayar parkir? Enggak salah bang?' Dia cuma jawab, 'Yang lain juga gue mintain bukan lu doang'," ujar pengunjung ini.

Kata Dishub

Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan dirinya sudah mengetahui video tersebut secara utuh.
"Iya, saya sudah lihat video utuhnya. Ini akan jadi masukan dan evaluasi dari kami," ujarnya saat dihubungi kumparan, Selasa (2/7).
Dadang melanjutkan bahwa terkait dengan parkir, itu menjadi kewenangan dari Dishub. Namun, jika ada pungutan liar, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Betul, parkir itu kewenangan Dishub. Terkait penertiban parkir, kami sudah melakukan sosialisasi dan mengambil tindakan untuk para pengunjung yang berlibur ke wisata Puncak. Untuk pemungutan liar, penindakannya ada di kepolisian," katanya.

Kata Polisi

Sementara itu, Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, mengungkapkan bahwa terkait video viral tersebut, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya.
"Kewenangan ada di Dishub, kecuali ada pelanggaran apa, kami ingatkan. Kadang-kadang polisi serba harus turun, ya tidak apa-apa nanti kami cek juga, yang penting kita layani keluhan masyarakat," tuturnya.
"Saya belum bisa memberikan pandangan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, sanksi hukumnya seperti apa," tambahnya.