PKL Malioboro Surati Sultan: Penghasilan Macet Total, Utang Tak Terbayar
·waktu baca 3 menit

Pedagang Kali Lima (PKL) di kawasan Malioboro mengirim surat ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X). Mereka curhat soal beratnya kondisi PKL di masa PPKM Darurat. Terlebih tutupnya Jalan Malioboro membuat PKL tidak bisa menggelar dagangannya.
"Kepada yang terhormat, Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Segenap pedagang kaki lima dan komunitas di kawasan Malioboro memahami sepenuhnya pentingnya kebijakan pemerintah menjaga kesehatan warga melalui penerapan PPKM," jelas Ketua Paguyuban Angkringan Malioboro (Padma) Yati Dimanto, Senin (19/7).
Dalam pernyataan bersama Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati dan Ketua Paguyuban PKL Malioboro-Ahmad Yani (Pemalni) Slamet Santoso itu, dijelaskan bahwa dampak negatif PPKM Darurat memukul para PKL.
"Akan tetapi, kebijakan tersebut semestinya dijalankan dengan mempertimbangkan dampak negatif yang serius bagi sendi-sendi kehidupan dan ekonomi pedagang kaki lima maupun seluruh komunitas di kawasan Malioboro," jelasnya.
Mewakili 11 komunitas dan paguyuban, di surat itu dijelaskan bahwa PKL di kawasan Malioboro tengah dalam kondisi sekarat. Penghasilan mereka pun macet total hingga sejumlah utang tak terbayar.
"Penghasilan macet total, sehingga beban dampak ekonomi akibat COVID-19 yang selama ini sudah berat, terasa bertambah berat ratusan kali lipat. Modal tergerus habis. Uang-utang tidak terbayar dan terus bertambah," ceritanya.
Modal yang mereka miliki telah tergerus habis di masa yang kritis ini. Beban ini ditambah dengan dampak sosial dan psikologis. Oleh karenanya, para PKL mendesak Pemda DIY untuk mengambil langkah luar biasa untuk menyelamatkan ribuan PKL Malioboro.
Setidaknya ada 4 poin yang didesakkan oleh para PKL Malioboro kepada Pemda DIY:
1. Memberi Bantuan Sosial Tunai untuk Pedagang Kaki Lima di kawasan Malioboro.
2. Setelah tanggal 20 Juli 2021, memberi toleransi kepada Pedagang Kaki Lima di kawasan Malioboro agar diperkenankan kembali berdagang dengan menerapkan prokes yang optimal.
3. Setelah tanggal 20 Juli 2021, membuka akses orang dan kendaraan ke Malioboro.
4. Memberi stimulan hibah modal usaha bergulir bagi Pedagang Kaki Lima melalui paguyuban dan koperasi yang menaungi Pedagang Kaki Lima.
Tanggapan Sekda DIY
Sementara, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pihaknya akan mendata warga yang belum mendapat bantuan sosial.
"Kita inventarisasi warga yang belum dapat bantuan dan itu berhak nanti kita akan alokasikan di perubahan. Perubahan APBD," kata Aji.
Soal surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu yang beredar di medsos bahwa Dana Keistimewaan (Danais) bisa digunakan langsung untuk corona, Aji sampai hari ini masih menunggu surat resminya.
"Kita lakukan beberapa perubahan untuk Danais tapi realisasinya tentu harus menunggu perubahan peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
"Danais ya termasuk salah satunya untuk yang tidak dapat bansos. Tapi juga bisa (gunakan dana) yang lain apakah nanti BTT apakah nanti gunakan Danais perubahan. Misalnya untuk support oksigen misalnya," katanya.
Tunggu Arahan Pusat
Sebelumnya, Aji juga mengatakan bahwa soal perpanjangan PPKM Darurat, Pemda DIY menunggu arahan dari pusat. Apabila memang benar diperpanjang, Aji mengatakan bahwa ekonomi masyarakat harus diperhatikan. Terutama mereka yang terdampak PPKM Darurat agar tidak terpuruk.
"Kalau diperpanjang kita harus juga siapkan supaya masyarakat yang terdampak itu tidak lebih terpuruk lagi," ujarnya.
Salah satu cara yang dilakukan menurut Aji dengan memberlakukan buka tutup jalan. Dengan begitu harapannya kondisi ekonomi masyarakat bisa jadi lebih meningkat.
“Kita menurunkan mobilitas penduduk tetapi kita juga akan bagaimana para pedagang kecil dan lain-lain itu jangan sampai terlalu panjang terpuruk. Apakah jalan ini hari ini ditutup (buka tutup) supaya ada (pemasukan) ra ketang (meskipun) pas-pasan,” ujar dia.
