PKL, Pengusaha dan Pengunjung Warteg, hingga Kurir di Jakarta Wajib Divaksin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan sejumlah sektor usaha beroperasi selama PPKM Level 4. Tapi, kali ini syaratnya juga ditambah. Para pengusaha hingga pekerja wajib sudah divaksin corona bila mereka ingin membuka usahanya.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPUKM Provinsi DKI Jakarta, Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Surat itu diteken oleh Plt Kadis, Andri Yansyah pada 26 Juli 2021.

Salah satu bidang usaha yang diatur, yakni pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan warung makan/warteg baik, pedagangnya wajib sudah vaksinasi. Begitu juga pelanggan yang datang harus sudah divaksin.

“Pelaku Usaha/Pedagang dan Pengunjung harus sudah di Vaksin COVID-19,” dikutip dari dalam lampiran SK Kadis PPUKM DKI Jakarta, Senin (26/7).

Kerumunan pedagang kaki lima (PKL) mengundang keramaian di malam takbiran di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Munir

Selain itu, untuk maksimal kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan sebesar 50%. Dan untuk pengunjung yang ingin makan di tempat dibatasi hanya boleh 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes yang ketat.

“Terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Infografik Wajib Punya Bukti Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
kumparan post embed

Berikut tempat pelaku usaha lainnya yang wajib melakukan vaksinasi mulai dari petugas, pedagang hingga pengunjungnya:

  1. Pabrik/Industri orientasi ekspor

  2. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional

  3. Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

  4. Pergudangan

  5. Toko Swalayan, berjenis Minimarket, Supermarket, Hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri dan Toko/Warung Kelontong

  6. Pedagang Kaki Lima/Lapak Jajanan pada Lokasi binaan dan Lokasi sementara

Berikut aturan lengkapnya:

embed from external kumparan