news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PKPU 13/2020: Sanksi Paslon Langgar Protokol Hanya Peringatan dan Tunda Kegiatan

24 September 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Sleman pertahana, Sri Muslimatun maju menjadi bapaslon Bupati Sleman dengan didampingi bapaslon Wakil Bupati Amin Purnama mendaftar ke KPU Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Sleman pertahana, Sri Muslimatun maju menjadi bapaslon Bupati Sleman dengan didampingi bapaslon Wakil Bupati Amin Purnama mendaftar ke KPU Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah merampungkan revisi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang kampanye Pilkada 2020. PKPU itu menjadi nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam PKPU nomor 13, KPU sudah mengatur sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis.
Pasal 88A ayat 2:
"Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)."
Lalu dalam Pasal 88A ayat 3 dijelaskan, jika paslon yang sudah diberikan peringatan tertulis kembali melanggar protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi sebagaimana UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pasal 88A ayat 3:
"Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Christiany Euginia Paruntu (kedua kiri) dan Sehan Salim Landjar (kedua kanan) berjalan kaki untuk mendaftar ke kantor KPU Provinsi Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (6/9). Foto: Adwit B Pramono/ANTARA FOTO
Selain sanksi berupa peringatan tertulis, KPU juga akan memberikan sanksi lain berupa penundaan tahapan kegiatan paslon pelanggar protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 88B ayat 4.
Pasal 88B ayat 4:
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; atau
b. apabila seluruh Pasangan Calon melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan masing-masing Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
ADVERTISEMENT

Sanksi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye

PKPU nomor 13 tahun 2020 juga mengatur sanksi paslon yang melakukan pelanggaran protokol saat melakukan kampanye di Pilkada 2020. Sebelum dibubarkan oleh Bawaslu, paslon pelanggar protokol akan diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu.
Namun jika paslon kembali melakukan pelanggaran protokol saat kampanye, maka kegiatan itu akan dibubarkan oleh Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 88D.
Pasal 88D:
Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran;
ADVERTISEMENT
b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau
c. larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Tak Ada Sanksi Diskualifikasi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Meski begitu, dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 ini KPU tidak memberikan sanksi tegas seperti diskualifikasi terhadap paslon pelanggar protokol kesehatan. Sebab KPU mengatakan sanksi diskualifikasi hanya diberikan kepada paslon yang melanggar peraturan sebagaimana di atur dalam UU.
"Tidak ada. Karena sanksi diskualifikasi hanya yang diatur UU saja," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.
ADVERTISEMENT
Adapun pelanggaran yang dapat berujung diskualifikasi yakni jika terbukti melakukan politik uang, mutasi dan menerima dana kampanye tidak sesuai dengan UU.
"Dan terbukti bayar mahar dalam pencalonan," tutur Hasyim.