PKS Bersyukur RUU Perlindungan Tokoh Agama Jadi Prioritas 2020

9 Desember 2019 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzzammil Yusuf di DPP PKS, Jakarta Selatan. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzzammil Yusuf di DPP PKS, Jakarta Selatan. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR bersama pemerintah telah menetapkan 50 Rancangan UU (RUU) sebagai prioritas untuk dibahas di 2020. Salah satu RUU itu adalah usulan PKS yaitu RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan RUU ini adalah satu program kampanye PKS pada Pemilu 2019, yaitu memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-Agama.
Meski, setelah dibahas di Baleg ada perubahan nama menjadi "RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama", namun substansinya masih sama.
"Perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah pengadangan, intimidasi, dan persekusi kepada ulama, dan para tokoh agama-agama di Indonesia," ucap Almuzzammil Yusuf dalam rilisnya, Senin (9/12).
Menurutnya, RUU ini dibuat untuk melindungi para tokoh agama secara khusus karena mereka adalah orang yang rentan mendapatkan ancaman baik fisik maupun nonfisik maupun kriminalisasi, intimidasi karena ketidaksetujuan orang lain atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan.
ADVERTISEMENT
"RUU ini lahir dari aspirasi masyarakat yang risau dengan adanya pembakaran bendera Tauhid dan stigmatisasi negatif terhadap simbol Tauhid (laailaahaillah) dan persekusi, pengadangan, intimidasi hingga tindakan kekerasan serta kriminalisasi terhadap tokoh agama, termasuk di dalamnya para ulama/ustaz yang akan mengisi ceramah dibeberapa daerah," bebernya.
Pengunjuk rasa memprotes pembakaran bendera berkalimat Tauhid. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Tokoh agama yang dimaksud di RUU ini adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas. Jadi tidak hanya pendakwah yang beragama Islam, tapi juga pemuka agama yang diakui di Indonesia.
Sedangkan perlindungan simbol agama-agama adalah: (1) setiap bentuk kitab suci, (2) citra, gambar atau tulisan yang berisi kalimat tauhid, salib, (3) lambang lambang agama yang ada di Indonesia, (4) citra, gambar atau tulisan yang bermakna Tuhan, dan juga (5) seluruh rumah-rumah Ibadah.
ADVERTISEMENT
"Selama ini simbol semua agama belum terdefinisikan dengan jelas dan tegas sehingga ada upaya stigmatisasi negatif bagi yang mengenakannya dan pembiaran ketika simbol agama tersebut dihinakan, hingga dibakar," terang Ketua DPP PKS Bidang Polhukam itu.
Padahal, kata Almuzzammil, simbol agama ini harus terdefinisikan dan dihormati. Pelecehan terhadap simbol agama manapun bisa mengundang konflik sosial baik intern maupun antar umat beragama. Untuk itu diperlukan perlindungan terhadap simbol agama-agama.
"Kami mohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar RUU ini bisa terwujud. Dengan adanya UU ini kita berharap tidak ada lagi ulama atau tokoh agama yang berceramah sesuai dengan ajaran agamanya dipersekusi dan dikriminalisasi. Tidak ada lagi stigmatisasi negatif dan pembakaran terhadap simbol/bendera Tauhid. Bendera tauhid adalah simbol prinsip yang mendasar bagi umat Islam," pungkasnya.
ADVERTISEMENT