Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memberikan grasi kepada narapidana korupsi Annas Maamun. Dalam catatan politikus PKS , Bukhori Yusuf, Jokowi telah mengeluarkan grasi sebanyak 5 kali selama memimpin sejak 2014.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini menimbulkan keraguan sebagian pihak terkait komitmen pemberantasan korupsi di era Jokowi. Salah satunya salah dari Bukhori yang menganggap komitmen Jokowi perlu dipertanyakan akibat pemberian grasi ini.
"Terkait masalah siapa pun diberikan grasi itu hak Presiden secara prerogatif. Tapi kita lihat bagaimana pemerintahan Jokowi jilid 1 dan 2 memberikan grasi kami sangat sayangkan. Karena itu tak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Bukhori di salah satu restoran di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Bukhori mengatakan, sudah ada 5 grasi yang diberikan Jokowi meski ia tak merincinya. Dari lima grasi itu, yang menjadi sorotan PKS adalah grasi diberikan karena alasan kemanusiaan. Padahal, PKS menilai alasan kemanusiaan sangatlah subjektif.
ADVERTISEMENT
"Alasan kemanusiaan itu kan subjektif. Ketika beliau katakan mantan Gubernur Riau grasi satu tahun dengan alasan tua. Di lapas jauh lebih tua banyak. Contoh Abu Bakar Ba'asyir, sama-sama extraordinary crime. Dari sisi usia lebih tua Ba'asyir, dari sisi penyakit lebih complicated Ba'asyir," kata dia.
Meski begitu, PKS menekankan komitmen antikorupsi tak hanya bisa dinilai dari pemberian grasi. Menurut dia perlu adanya kacamata yang lebih luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di segala lini, seperti revisi UU KPK hingga RKUHP.
"Terlalu sektoral ketika melihat komitmen pemberantasan korupsi dari sisi grasi. Persoalan grasi itu adalah subjektivitas, saya bukan siapa diberi grasi, tapi apakah pemerintahan sekarang betul-betul komitmen dalam pemberantasan korupsi atau tidak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, salah satu grasi yang menarik perhatian adalah yang diberikan terhadap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara, dari 7 tahun menjadi 6 tahun.