PKS Kritik Jokowi soal Grasi ke Annas Maamun: Logikanya Bermasalah

8 Desember 2019 12:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
 Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Napi korupsi Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi berupa pemotongan hukuman satu tahun penjara. Mantan Gubernur Riau tersebut diberikan grasi karena faktor usia dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, politikus PKS Bukhori Yusuf, mempertanyakan alasan pemberian grasi itu. Sebab, kata dia, kalau alasannya usia, ada ribuan napi di Indonesia yang umurnya juga sudah lansia.
"Sebenarnya kalau logikanya (pemberian grasi) alasannya usia, ada terlalu banyak, ada 4.408 lansia di lapas di Indonesia," kata Bukhori di diskusi Cross Check di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Bukhori mengatakan dirinya sebenarnya tak begitu concern terhadap pemberian grasi ke Annas. Yang ia lebih soroti adalah alasan di balik pemberian grasi itu. Ia menilai pemberian grasi macam seperti ke Annas kental dengan nilai subjektifnya.
"Saya tidak begitu concern dengan persoalan grasi yang dikeluarkan terhadap Anas Maamun. Ini saya kira suatu yang bisa saja bersifat subjektif, ada nilai kebenarannya bisa saja (sakit dan sebagainya). Cuma logika yang dibangun berikan grasi ke Annas Maamun yang saya permasalahkan, bukan pada person," kata dia.
Diskusi Cross Check tentang pemberian grasi ke narapidana korupsi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Ia mempertanyakan apakah sebelum pemberian grasi ini Jokowi sudah melakukan pemantauan sebelumnya atau belum. Begitu juga dengan pertimbangan kesehatan Annas.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu dilakukan dulu dan ini (grasi ke Annas) bagian itu saya kira itu suatu hal yang dapat dimengerti. Tapi kalau kemudian asal tebang pilih kita (tidak) bisa mengerti dong," sambung dia.
Ia mengatakan pernah punya pengalaman pada tahun 2010 ada napi yang diberikan grasi. Waktu itu, napi tersebut sudah dalam kondisi sakit parah, tetapi setelah diberikan grasi hingga saat ini ia masih sehat.
Namun Bukhori tak menyebut siapa napi yang dimaksud.
"Karena saya temukan tahun 2010 begitu ini diketok, kemudian ternyata yang waktu itu alasannya berobat di Singapura, enggak bisa napas kalau enggak pake alat. Begitu dikasih grasi sampai sekarang masih hidup. Saya enggak sebutkan siapa," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Annas telah divonis 6 tahun penjara. Namun, ia menjalani persidangan hingga tingkat kasasi di MA. Ia divonis MA dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Namun, Jokowi dengan grasinya menyunat satu tahun hukuman Annas. Sehingga Annas yang seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021 akan bebas pada 3 Oktober 2020 tahun depan.