PKS Cari Tahu Sebab UU Ciptaker Berubah dari 812 Jadi 1.187 Halaman

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

UU Omnibus Law Ciptaker kini berubah lagi dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman setelah diterima Istana (Setneg). PKS yang sejak awal tegas menolak UU Omnibus Law Ciptaker, akan meneliti hadirnya draf setebal 1.187 halaman itu.

"Kita tengah meneliti substansi dari perubahan-perubahan draf pascapengesahan di paripurna DPR tersebut. Apakah hasilnya bersifat typo, redaksional atau ada yang bersifat material," kata Anggota Baleg F-PKS, Mulyanto, saat dimintai tanggapan, Kamis (22/10).

Sebagai anggota Badan Legislasi yang sehari-hari bergelut dengan perumusan UU, menurut Mulyanto semestinya tidak boleh ada perubahan lagi pascapengesahan RUU di Paripurna.

kumparan post embed

"Dalam kasus RUU Ciptaker terjadi perubahan pascapengesahan, baik yang dilakukan oleh DPR maupun pemerintah," tutur Anggota Komisi VII DPR itu.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah proses pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker bisa dikategorikan cacat prosedur, Mulyanto mengamini.

"Bisa dikatakan demikian (cacat prosedur). Sebuah proses pembentukan perundang-undangan yang secara formil tidak lazim. Tergesa-gesa dikerjakan di saat pandemi Corona," tandas Wakil Ketua Fraksi PKS itu.

Perubahan draf UU Omnibus Law Ciptaker memang cukup pelik. Awalnya, berjumlah 1.028, lalu berubah menjadi 905 halaman, selanjutnya berubah 1.035 lalu final di DPR 812 halaman, di Setneg berubah lagi menjadi 1.187 halaman.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan perubahan itu karena disesuaikan dengan format lembaran negara, ia memastikan tak ada substansi yang berubah.