PKS DKI Minta Pemprov Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan
·waktu baca 2 menit

Jakarta masih mengizinkan tempat hiburan malam tetap buka selama Ramadhan. Tentu dengan aturan yang telah ditentukan merujuk pada penerapan PPKM Level 2.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
“Berikan ketenangan umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini, jangan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi,” kata Yani dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/4).
Yani menyebut, alasan Pemprov DKI tetap membuka usaha tersebut adalah agar roda ekonomi terus berjalan. Namun, menurut Yani, hal tersebut bukanlah sebuah alasan.
“Kalau masalahnya membangkitkan ekonomi justru di Ramadhan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM yang menyiapkan menu makanan di Ramadhan berupa takjil atau makanan pembuka sampai ada yang berjualan untuk menu sahur dan paket makanan lebaran,” jelasnya.
Oleh karena itu, Yani meminta Pemprov DKI untuk lebih bijak lagi dalam menetapkan sebuah aturan. Ia tegas meminta Pemprov DKI untuk mencabut aturan tersebut.
“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI sudah mengeluarkan surat edaran nomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Dalam surat itu, Pemprov mengizinkan usaha karaoke keluarga dan restoran malam untuk tetap buka kecuali satu haru sebelum bulan Ramadhan, satu hari sebelum hari raya, hari pertama dan hari kedua hari raya, satu hari setelah hari raya, dan malam nuzulul qur’an.
