PKS Minta DPR Tindaklanjuti Putusan MA soal Ijazah Gibran: Secara Demokratis-Konstitusional

Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid meminta DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara demokratis dan konstitusional.
Ia pun menyambut baik putusan MA tersebut. Menurutnya, persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Kholid mengatakan, putusan MA tersebut memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Persoalan itu sebelumnya juga disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap status Gibran sebagai wakil presiden.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” tegasnya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas. Sebab, hal itu berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi akan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres.
“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” katanya.
Kholid mendorong agar DPR membahas hasil pendalaman persoalan tersebut melalui mekanisme resmi. Pembahasan itu, menurutnya, perlu melibatkan pihak-pihak terkait dan menghadirkan pandangan ahli hukum tata negara. Semua pihak juga harus diberi kesempatan yang adil untuk menyampaikan dokumen maupun penjelasan.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ujarnya.
Kholid juga menilai putusan MK dan MA tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu.
“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi kedepan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum," tutur dia.
Kholid juga menyebut PKS telah menjajaki komunikasi dengan sejumlah fraksi di parlemen untuk mengetahui sikap masing-masing partai terhadap polemik ijazah Gibran.
“Sudah komunikasi beberapa ya, masih informal. Karena memang semua sedang masih reses,” kata Kholid.
Salah satu partai yang telah berkomunikasi dengan PKS adalah PDIP. Kholid mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghubunginya untuk menyampaikan apresiasi terhadap sikap PKS yang menerima aspirasi masyarakat sipil yang menggugat keabsahan ijazah Gibran.
"Dan PDIP menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS. Saya sampaikan bahwa PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik, dan akan sampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Karena DPR RI lagi reses, kami akan tindak lanjuti pas masuk sidang nanti. Tentu harapan dan aspirasi masyarakat sipil tersebut ditentukan sejauh mana respon dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR RI," jelas Kholid.
"Mas Hasto sampaikan bahwa PDIP juga akan bangun komunikasi dengan kawan kawan lainnya di DPR. Karena isu ini penting sebagai manifestasi kita menjaga marwah lembaga negara, etika bernegara, etika berdemokrasi, etika konstistusi dan legitimasi kepemimpinan wakil presiden,” tambahnya.
Putusan MA
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.
