PKS soal UU Baru Segera Berlaku: Sedih, Terjadilah Pelemahan KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kamis (17/10), genap sebulan setelah revisi UU KPK diketok oleh DPR. Artinya, UU KPK hasil revisi yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK akan diterapkan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mana UU yang telah diketok harus dijalankan selambat-lambatnya 30 hari setelahnya.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih. Ia menilai pelemahan KPK sudah di depan mata ketika UU KPK hasil revisi diterapkan.

"Yang pertama tentang UU KPK saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan. Karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin Dewan Pengawas dan juga dewan pengawas izinnya itu tertulis ya," kata Mardani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/10).

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK menurutnya salah satu lembaga yang dipercaya dan dicintai publik. Sehingga, sungguh menyedihkan melihat KPK kemudian malah dilemahkan.

"Kita mesti melihat KPK lembaga yang dicintai publik, tingkat kepuasan publiknya tinggi. Ada catatan, iya, semua juga ada catatan, tetapi kalau dalam kaidah fiqih, mencari yang lebih ringan mudaratnya, KPK yang sekarang jauh lebih baik untuk dibiarkan berkembang ketimbang direvisi dengan UU yang melemahkan," ujarnya.

kumparan post embed

Mardani menilai ada sejumlah pasal di UU hasil revisi yang dapat melemahkan KPK selain soal penyadapan. Yakni terkait pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kemudian komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik, pegawai KPK jadi ASN besok akan berlaku, dan ini pelemahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK," jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS menyetujui revisi UU KPK, meski dengan catatan. Dalam rapat paripurna di DPR periode 2014-2019, Selasa (17/9), anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa menyebut partainya tak sepakat dengan keberadaan Dewan Pengawas karena dianggap membuat KPK tak independen.

Selain itu, PKS juga memberi catatan terkait ketentuan penyadapan KPK harus meminta izin Dewan Pengawas.

"Oleh karena itu Fraksi PKS menolak ketentuan pelembagaan Dewan Pengawas KPK yang jadi kewenangan mutlak presiden, serta keharusan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk penyadapan," ucap Ledia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).