PKS Usul Bentuk Pansus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

4 September 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dangar Pendapat Komisi VIII dan Komisi III DPR terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di ruang rapat Komisi III, Selasa (3/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dangar Pendapat Komisi VIII dan Komisi III DPR terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di ruang rapat Komisi III, Selasa (3/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini tengah dibahas di DPR. UU itu dianggap sangat diperlukan untuk mengatasi tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, RUU PKS tak bisa berjalan sendiri dan mesti selaras dengan UU induknya, yakni RKUHP. Oleh karena itu, anggota komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengusulkan agar dibentuk Pansus (Panitia Khusus) RUU PKS.
"Saya usulkan begini, pertama kita tunggu dulu selesai RKUHP, selesai RKUHP baru kita bahas kembali RUU PKS. Nah, tentu saja bisa bentuk pansus, bukan Komisi VIII yang handle, tetapi pansus, pansus itu bisa diisi dengan Komisi III dan komisi VIII Sama seperti UU Terorisme, yang berisi Komisi I dan Komisi III," kata Nasir kepada kumparan, Rabu (4/9)
Anggota Komisi III, Nasir Djamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Hingga kini, pembahasan RUU PKS hanya berada di level Panja (Panitia Kerja) Komisi VIII, jika nantinya dibentuk pansus, maka pembahasan RUU PKS akan dilaksanakan lintas komisi.
ADVERTISEMENT
Nasir menilai RUU PKS mengatur 50 persen pidana. Sehingga harus dibahas lintas komisi.
"Kalau kita mencermati draft dari pemerintah dan draft dari DPR itu 50 persen mengatur soal pidana. Jadi, makanya kan enggak cocok juga di Komisi VIII," ucapnya.
Rapat Dangar Pendapat Komisi VIII dan Komisi III DPR terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di ruang rapat Komisi III, Selasa (3/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Selain itu, Nasir mengaku belum membahas RUU PKS di lintas fraksi. "Enggak tahu saya, saya kemarin usulkan saja. Kenapa saya usulkan karena 50 persen berisi pidana, itu Komisi III," tuturnya.
Sementara itu, anggota Panja RUU PKS, Diah Pitaloka, menyebut, pihaknya setuju jika dibentuk pansus sehingga sinkronisasi pasal-pasal di dalam RUU PKS dan RKUHP bisa dilakukan dengan maksimal.
"Saya setuju dibikin pansus, karena, artinya dibahas lintas komisi saya setuju. Artinya pembahasan draft UU mengenai perempuan ini kan sebetulnya menjadi kebutuhan lintas komisi yang peka ya, peka terhadap kondisi perempuan, misalnya KUHP. Ini UU PKS," kata Diah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
"Kalau kita sinergikan di level pasal-pasal itu juga bagus. Jadi nanti output-nya Komisi VIII melahirkan RUU PKS menjadi UU, Komisi III men-draft KUHP sampai disahkan," imbuhnya.