Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PKS Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik
29 Oktober 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislasi dari PKS Muhammad Kholid menyampaikan pandangannya terhadap RUU Perampasan Aset saat Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
Baleg membahas ini dengan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan.
Kholid meminta agar RUU Perampasan Aset ini dikaji lebih lanjut sebelum menjadi RUU yang dibahas di DPR. Ia ingin memastikan tidak ada kepentingan politik di dalamnya.
“Saya juga ingin minta kajian dari teman-teman dari narasumber terkait bagaimanakah RUU Perampasan Aset ini bisa memperbaiki secara sistemik gitu,” kata Kholid.
“Jadi bukan hanya, kadang begini mungkin gak sih RUU perampasan aset itu menjadi instrumen proksi untuk menjadi sebuah alat politik sehingga menjadi instrumen,” lanjutnya.
Dari pernyataan Kholid, ia tidak secara gamblang menyampaikan dukungan atau penolakan terhadap RUU Perampasan Aset. Saat ini RUU ini memang belum masuk Prolegnas.
Ia ingin melihat hasil kajian apakah RUU Perampasan Aset benar-benar terbukti meningkatkan indeks persepsi korupsi dan tidak menimbulkan ketakutan dalam kehidupan politik.
ADVERTISEMENT
“Nah, bagaimana memitigasi pandangan itu karena kalau kita lihat bisa disaksikan juga bagaimana negara-negara lain menjalankan RUU perampasan aset itu succesful," kata dia.
"Sehingga kita bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi dan juga kita tidak menjadikan itu sebagai momok yang menakutkan buat kehidupan berpolitik di Indonesia,” tuturnya.
RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Presiden ke-7 Jokowi menyinggung nasib RUU ini di ujung masa jabatannya.
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk pengambilan kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara. Secara sederhana, RUU ini memungkinkan praktik memiskinan koruptor.