Plang Muhammadiyah di Bireun Dirusak Sekelompok Orang, Polisi Diminta Usut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satpol PP-WH mengamankan plang Muhammadiyah di Aceh. Foto: suaramuhammadiyah.id
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP-WH mengamankan plang Muhammadiyah di Aceh. Foto: suaramuhammadiyah.id

Plang atau papan nama milik Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Samalanga di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dirusak sekelompok warga pada Selasa (6/9).

Peristiwa ini terjadi beberapa hari setelah Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meletakkan batu pertama pembangunan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh di Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, (3/9).

Plang PCM Samalanga itu baru saja dipasang di Desa Sangso. Namun ternyata, kedua kakinya tak bisa berdiri lebih lama. Pada pukul 11.30 WIB, plang berwarna biru itu dirusak oleh sekelompok orang yang identitasnya dikenal oleh para Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.

“Yang mencabut lebih dua orang dan plang itu dicampakkan ke dalam tambak warga,” kata saksi mata dikutip dari suaramuhammadiyah.id, Kamis (8/9).

Sekitar 30 menit setelah kejadian, beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen dan aparat keamanan dari satuan Polres Bireuen datang ke lokasi dan mengamankan plang dari tambak warga.

Satpol PP-WH mengamankan plang Muhammadiyah di Aceh. Foto: suaramuhammadiyah.id

PCM Samalanga menduga sekelompok orang itu melakukan perusakan plang PCM karena ada dukungan dari otoritas yang lebih tinggi. “Ada pihak intoleran dari kalangan intelektual di belakang perusakan itu,” ujar salah satu pengurus cabang.

Ketua PCM Samalanga, M Yahya Arsyad menolak diam atas peristiwa diskriminasi atas kebebasan hak warga negara yang kesekian kalinya ini.

“Ini tidak boleh dibiarkan, keberadaan PCM Samalanga ini resmi, PCM bukan organisasi ilegal, tetapi Persyarikatan sah di Republik Indonesia. Kasus ini akan kami laporkan ke pihak penegak hukum,” kata Yahya.

Polisi Diminta Usut

Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abdul Rohim Ghazali menyebut masalah ini sebagai bukti nyata bahwa toleransi di “kota santri” masih menjadi persoalan besar. Padahal, perusakan itu terjadi di Serambi Makkah yang menjadikan syariat Islam sebagai qanun yang harus ditaati oleh setiap warga.

"Apakah syariat Islam membolehkan perusakan? Pasti tidak. Pembuat kerusakan dikecam keras oleh al-Quran. Islam itu rahmatan lil’alamin. Harus menjadi rahmat bagi semesta. Bagi semua makhluk, bagi semua penduduk bumi," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Kepada pihak yang merusak papan nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samalanga, Abdul Rohim mendesak permintaan maaf.

"Jika tidak ada yang mengaku, maka aparat kepolisian setempat harus melakukan pengusutan, mencari pelakunya sampai ketemu untuk dimintai pertanggungjawaban dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya, proses hukum penting untuk memberi efek jera, agar tidak melakukan hal yang sama atau yang lebih buruk lagi di masa mendatang. Juga, agar tidak ditiru oleh orang lain untuk melakukan keburukan yang sama.

"Selain itu, proses hukum juga bisa menjadi bukti bahwa aparat keamanan dan aparat hukum, masih ada dan bisa diandalkan," kata Rohim.

"Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Islam mengajarkan setiap orang untuk saling mengenal, menjaga keharmonisan dalam kebhinekaan suku, ras, dan agama. Jangan mengaku taat ajaran Islam kalau tak mau menjaga keharmonisan," pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian serupa pernah terjadi pada 25 Februari 2022 yaitu papan nama Pimpinan Ranting Aisyiyah (PCA) Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dicopot oleh sekelompok masyarakat.

kumparan post embed