Pleidoi Gazalba: Jaksa Sengaja Umbar Foto & Chat WA Hanya untuk Permalukan Saya

17 September 2024 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Gazalba Saleh menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/9). Pledoi Gazalba diberi judul 'Pemaksaan Pengakuan dan Rekayasa Penyidikan Bermuara pada Tuntutan Pidana Penjara 15 Tahun'.
ADVERTISEMENT
"Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh Penuntut Umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar, karena dengan dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp 200 juta, dibandingkan dengan beberapa perkara yang sejenis dengan nilai gratifikasinya lebih besar tuntutan di bawah 15 tahun penjara," kata Gazalba.
Ia lalu membandingkan sejumlah perkara lain, seperti misalnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang hanya dituntut 9 tahun penjara atas dugaan gratifikasi Rp 572 juta.
Selain itu, ia juga menyinggung kasus eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang diduga menerima gratifikasi Rp 58,9 miliar, hanya dituntut 10 tahun 3 bulan penjara.
"Apakah penuntut umum KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi? Jika tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebih-lebihan (abuse of power), subjektif, suka-suka, penuh kebencian dan membabi buta," ungkap Gazalba.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jaksa hanya balas dendam dan meluapkan kemarahannya karena telah gagal memenjarakan Gazalba pada perkara sebelumnya. Bahkan hingga mengesampingkan sifat penegakan hukum yang objektif dan rasional.
Hal ini ditunjukkan dengan ditampilkannya sejumlah foto hingga percakapan pribadi Gazalba yang diumbar dalam persidangan.
"Begitu pula penuntut umum yang sengaja mengumbar foto-foto dan percakapan pribadi WhatsApp di persidangan, yang tidak ada kaitannya dengan pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan hanya demi mempermalukan saya," kata Gazalba.
Gazalba hanya bisa mendoakan kepada para jaksa KPK yang menuntutnya, yakni Wawan Yunarwanto dan kawan-kawan.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan dan kawan-kawan, serta melapangkan rezekinya, amin," ucap Gazalba.