Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan, meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa. Permintaan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum Taufik, Deni Bakri, di Pengadilan Tipikor Semarang.
ADVERTISEMENT
Taufik, dalam pleidoinya, meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa KPK yang dianggap tidak relevan dengan fakta persidangan. Taufik mengklaim tidak menikmati 1 persen pun uang yang berasal dari eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad, karena uang tersebut untuk partai.
"Terkait dengan BAP Purbalingga, terdakwa tidak pernah meminta fee. Bahwa pada fakta persidangan Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee," kata Deni dihadapan ketua majelis hakim Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7).
Kuasa hukum juga menyebut fakta sidang lainnya, Taufik ditemui oleh Yahya Fuad pada 28 Juni 2017. Saat itu, APBN Perubahan dan daftar daerah penerima DAK tambahan telah disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar).
"DAK perubahan sudah diserahkan 22 Juni oleh Banggar melalui Eka Sastra ke Lukijo yang kemudian diserahkan ke Budiarso. Bahwa pertemuan terdakwa dan Yahya Fuad terjadi 28 Juni, setelah laporan anggaran disahkan," lanjut Deni.
ADVERTISEMENT
Deni mengatakan fakta persidangan lainnya yang dijadikan sebagai pembelaan adalah Taufik tidak mengetahui permintaan fee pada Kabupaten Purbalingga. Taufik merasa ada penyalahgunaan namanya oleh Wahyu Kristianto untuk meminta fee ke Bupati Purbalingga, Tasdi.
Kuasa hukum menyebut terdakwa tidak pernah tahu kejadian Purbalingga. "Namun Wahyu Kristianto yang mengurus seluruhnya dan tidak diketahui terdakwa. Uang Rp 600 juta dari Wahyu Kristanto diberikan atas dasar pengembalian utang," ucap Deni.
Wakil Ketua DPR RI itu sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Jaksa juga menuntut Taufik membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Taufik juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Taufik terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.