Pleno Baleg DPR dengan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset Ditunda

4 Desember 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengikuti Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengikuti Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
ADVERTISEMENT
Pleno Badan Legislasi (Baleg) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas RUU Perampasan Aset ditunda. Semula, pleno ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (4/12) ini.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung menyebut pleno ditunda karena materi yang belum siap dari PPATK.
“Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini,” kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
“Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan, agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK,” lanjutnya.
Diketahui, Baleg sudah menetapkan 178 RUU program legislasi nasional (Prolegnas). RUU Perampasan Aset ini masuk menjadi yang akan dibahas pada periode 2024-2029 tapi tidak menjadi RUU prioritas 2025.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berlaku untuk koruptor. Namun masuk dalam tindak pidana umum.
ADVERTISEMENT
Inilah alasan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU prioritas 2025. Sebab ada muatan hukum yang harus dikaji lebih lanjut.
“Mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf karena perampasan aset itu bukan an sich [pada hakikatnya] sebagai di bidang korupsi, bukan,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Dengan begitu, tidak hanya pelaku pidana korupsi yang terdampak pemiskinan bila RUU Perampasan Aset ini disahkan.
“Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat,” kata Bob yang berasal dari Fraksi Gerindra ini.