Plt Bupati Bogor Pertimbangkan Pengadaan PSU Bagi Warga Sentul City
ยทwaktu baca 4 menit

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, buka suara perihal gugatan hukum yang diajukan warga Sentul City kepada PTUN Bandung terkait permasalahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang ada di Kawasan Perumahan Sentul City.
Terkait permasalahan itu, Iwan mengakui Pemkab Bogor masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan juga Sentul City.
"Ya memang kita berupaya setelah air juga belum selesai kan terkait masalah hak warga Sentul dan kami terus berkoordinasi dengan pihak Sentul bahwa PSU-PSU itu ya harus dikawal. Hak kami, kan PSU itu kan jelas ya peruntukannya untuk taman, untuk jalan. Nah ini jalan juga kan. Sampai hari ini kami masih menimbang lah di mana jalan itu, haknya adalah PSU di kabupaten Bogor," ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (6/7).
Terkait permintaan sarana transportasi, Iwan memastikan hal itu juga akan dikaji Dinas Perhubungan (Dishub). Menurutnya, banyak pertimbangan yang harus dilakukan, baik dari segi estetika hingga keputusan pemilihan sarana transportasi.
"Mungkin kalau masalah angkutan harus lewat situ ya itu harus dikaji. Dikajinya dari Dishub bagaimana misalnya angkutan umum model lain supaya tidak kumuh lah. Ya kita memang menjaga estetika itu. Tapi seandainya memakai bus yang bisa lewat ya bisa menjadi kajian kami. Sebab sampai hari ini jalan itu belum diserahkan," ucap Iwan.
Untuk itu, Iwan menyebut, pihaknya masih akan mempertimbangkan urgensi dari tuntutan warga Sentul City terkait PSU, termasuk soal pemenuhan sarana transportasi.
"Saya lihat sekarang ini urgensinya untuk angkutan umum sejauh mana. Kalau memang itu dianggap sangat mungkin, ya kita harus ada upaya tahapannya adalah bagaimana mengambil atau menyerahkan pihak sentul kepada kami jalan itu, dan kami mungkin selain memelihara juga akan memberdayakan untuk angkutan umum," ungkap Iwan.
"Dan yang namanya angkutan tidak bisa juga langsung ada. Kita juga harus diuji, ada namanya uji kelayakan angkutan itu. Tidak menghilangkan estetika juga ada," lanjutnya.
Kendati demikian, Iwan justru menyambut adanya gugatan warga Sentul tersebut. Menurut dia, adanya gugatan tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemkab Bogor untuk bergerak berdasarkan keluhan dan saran dari masyarakat.
"Kalau di gugatan kita siap dan itu juga bagus buat kami. Gugatan itu menjadi dasar ya. Selama ini kan kita tahu sendiri lah bagaimana koordinasi," kata Iwan.
"Ada berbagai pertimbangan kenapa kami juga belum mengambil alih, belum meminta jalan. Mungkin ada pertimbangan secara ekonomis, pemeliharaan, dan lain sebagainya, PJU (penerangan Jalan Umum) dan lain sebagainya. Dan ini otomatis ada di kita (tanggung jawabnya)," pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, tertanggal 27 Mei 2022.
Perwakilan kuasa hukum warga Sentul City Alghiffari Aqsa, mengatakan gugatan itu terdaftar dengan Nomor Register Perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, tertanggal 27 Mei 2022. Perkara yang diajukan melalui mekanisme perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad) itu menurut Alghiffari akan segera disidangkan setelah pada hari ini, Selasa (5/7) setelah melalui proses pemeriksaan persiapan.
Selain tidak menikmati fungsi PSU dengan layak di Kawasan tempat tinggalnya, Alghiffari menyebut PSU yang dijanjikan pengembang tak kunjung dibangun. Parahnya, warga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk.
"Padahal terdapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada pokoknya menyatakan PT Sentul City Tbk tidak berhak untuk menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City karena merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Alghiffari.
Berikut isi gugatan yang disampaikan pihak kuasa hukum kepada pihak PTUN Bandung:
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa meminta, memeriksa, dan menerima penyerahan seluruh Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Kawasan Perumahan Sentul City dari pengembang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini dijatuhkan;
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa melakukan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini dijatuhkan;
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa sosialisasi site plan maupun blue print seluruh Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City, dan mengumumkan seluruh Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Bogor di Kawasan Perumahan Sentul City dengan memasang plang atau papan informasi terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini dijatuhkan.
