Plt Bupati Kudus Dipanggil Kejati Jateng Terkait Kasus PDAM

27 Juli 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Plt Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus, Sam'ani Inrakoris. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus.
ADVERTISEMENT
Total ada 4 orang yang diperiksa oleh penyidik pada hari ini. Namun, dua saksi lain tak disebutkan identitasnya.
“Yang kami perlu tanyakan adalah mengenai administrasi pengangkatan yang bersangkutan (Direktur PDAM Kudus),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di kantornya, Senin (27/7).
Pemeriksaan ini terkait kasus Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Ia diduga terlibat kasus pungutan liar terhadap para calon pegawai PDAM Kudus.
Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Menurut Sumedana, penyidik menggali soal proses pengangkatan Ayatullah Humaini lantaran ia ternyata juga pernah terjerat kasus pada 2016 silam saat menjadi Ketua Koperasi Tirta Makmur milik PDAM Kudus.
Ia dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat. Terkait kasus dugaan pungli, Ayatullah Humaini pun sudah ditahan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Penyidik memeriksa Hartopo dan Sam'ani untuk menggali perihal mekanisme pengangkatan itu. Meski, pengangkatan Ayatullah Humaini dilakukan oleh Bupati Kudus Tamzil yang terjerat OTT KPK.
“Nah, kita sekarang ini perbaikan dalam proses administrasi pengangkatan dan pemberhentian seperti apa, kami dalami. Kami panggil, kami beri masukan,” ujarnya.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
“Meski yang mengangkat bukan Plt, tapi bupati yang lama. Nah ke depan yang seperti ini harus ada perbaikan. Karena yang menjabat sekarang Plt,” imbuhnya.
Kasus ini berawal saat Kejari Kudus menangkap tangan pegawai PDAM Kudus berinisial T dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengangkatan pegawai di instansi tersebut. OTT tersebut, kemudian menyeret Direktur PDAM dan pihak swasta menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 e, atau Pasal 11, atau Pasal 5 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona