Plt Direktur Dumas KPK Jalani Sidang Etik, Didampingi Wadah Pegawai

Rangkaian sidang etik yang dilakukan Dewas KPK digelar pada pekan ini. Selain Firli Bahuri, terdapat pejabat lain yang disidang secara etik, yakni Plt Direktur Pengaduan Masyarakat berinisial Apz.
Menurut agenda, sidang etik, Apz menjalani persidangan pada hari Rabu (26/8). Apz menjalani sidang dengan didampingi perwakilan dari Wadah Pegawai KPK, salah satunya Febri Diansyah.
"Benar, saya diberikan surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan saudara APZ. Tim ini dibentuk oleh Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam proses pemeriksaan," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8).
"Terdapat 3 orang yang diminta menjadi tim pendamping, dua lainnya yaitu: Praswad Nugraha, Kepala Advokasi WP KPK; dan Nanang Farid Syam, Penasehat WP KPK," sambungnya.
Sidang etik Apz terkait operasi tangkap tangan KPK di Kemendikbud beberapa waktu lalu. Diduga, OTT tersebut bermasalah. Sementara Apz disidang etik karena diduga melanggar kode etik sinergi.
Febri menyebut, pihaknya merencanakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan, termasuk Pimpinan KPK. Saksi itu dinilai perlu agar dapat menjelaskan detail duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
"Dalam proses ini, kami berencana mengajukan sejumlah saksi agar membuat terang perkara dari berbagai unsur, termasuk Pimpinan KPK, penyelidik, penyidik dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut," ucap Febri.
Menurut Febri, Apz ialah orang yang kompeten di bidangnya. Apz sempat menjadi Plt Direktur Penyelidikan KPK untuk masa jabatan Agustus 2018 hingga Juli 2019. Saat itu, KPK melakukan OTT sebanyak 27 kasus.
"Kenapa ini perlu kami sampaikan, karena melihat track record terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK sebelumnya sebagai Plt Direktur Penyelidikan saat itu," ungkap Febri.
Pelanggaran Etik Terkait OTT UNJ
Perihal OTT di Kemendikbud yang berujung penangkapan pejabat Universitas Negeri Jakarta, Febri pun memberikan penjelasan. Menurut dia, sebenarnya kegiatan itu bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.
Pada 20 Mei 2020, Tim Pengaduan Masyarakat KPK sedang mendalami informasi dan memverifikasinya. Pada saat bersamaan Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP dan meminta pendampingan KPK.
"Semua hal ini kami pandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat," ujar Febri.
Namun pada saat meminta keterangan itu, perintah lain muncul. Para pihak yang sedang diminta keterangan diinstruksikan untuk dibawa ke KPK.
"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt Direktur Dumas," ungkap Febri.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan siapa yang memberi instruksi maupun isi dari instruksi tersebut.
"Kami berharap, persidangan ini dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh, agar dapat diperjelas duduk perkara sebenarnya dan jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK," tutup dia.
Terkait OTT itu, memang menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, KPK langsung melimpahkannya ke Polda Metro Jaya. Alasan KPK ialah tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.
Belakangan, polisi pun menghentikan penyelidikan kasus ini. Sebab, bukti dinilai tidak cukup.
