Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Plt Kepala BPBD Jember Diperiksa Polisi Terkait Dana Pemakaman Pasien COVID-19
30 Agustus 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Moh Djamil. Selain Djamil, polisi juga memeriksa Kabid II BBD Jember Penta Satria pada Senin (30/8) siang hingga petang.
ADVERTISEMENT
“Kita proses penyelidikan berkaitan pengelolaan anggaran COVID-19. Sementara rangkaian pengambilan keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Djamil maupun Penta tidak mengatakan sepatah kata pun kepada wartawan saat datang ke Mapolres Jember hingga memasuki ruang Unit II Tipidkor Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Komang, pemeriksaan terhadap Djamil merupakan lanjutan dari rangkaian penyelidikan setelah sebelumnya menyita dokumen anggaran dan memeriksa Bendahara BPBD, Siti Fatimah.
“Kami memeriksa saksi dari BPBD. Beberapa dokumen sudah kami ambil dan dapatkan, tinggal kami analisa. Akan kita maksimalkan penyelidikan dan setelah ini gelar perkara,” ujar Komang.
Komang tak menjelaskan rincian dugaan korupsi dalam anggaran pemakaman COVID-19 di Jember itu. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya, apakah ini terkait honor untuk Bupati Jember dan tiga pejabat lainnya yang dapat Rp 70,5 juta dari pemakaman pasien COVID-19.
Komang juga belum bisa memastikan apakah akan memeriksa Bupati Jember Hendy Siswanto dalam kasus ini atau tidak. Termasuk, juga memeriksa Sekda Mirfano yang sama-sama menerima honor Rp 70,5 juta.
ADVERTISEMENT
“Nanti kita informasikan lebih lanjut. Tapi, yang pasti penyelidikan ini untuk mencari fakta-fakta,” ujar Komang sembari bergegas pamitan untuk menghadiri telekonferensi di ruang Rupatama Polres Jember.
Latar Belakang Kasus
Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi sorotan publik karena mendapat honor pemakaman pasien COVID-19 sebesar Rp 70,5 juta. Tidak hanya Hendy, honor tersebut juga diterima tiga pejabat lainnya.
Honor tersebut mereka dapatkan per Maret-Agustus 2021. Honor pemakaman pasien COVID-19 itu terungkap dari beredarnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Dalam dokumen tersebut, tiga pejabat lain yang juga menerima honor adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria. Perhitungannya adalah, berdasarkan data Satgas COVID-19 Jember selama enam bulan terakhir, total ada 705 orang yang meninggal karena virus corona.
ADVERTISEMENT
Tiap satu orang yang meninggal, Hendy dan tiga pejabat lainnya mendapat honor masing-masing Rp 100.000. Jika dikalikan 705 yang meninggal, maka masing-masing mendapat Rp 70.500.000. Dikalikan empat orang, maka total anggarannya mencapai Rp 282 juta.
Saat dikonfirmasi, Hendy membenarkan dokumen tersebut. Ia mengatakan honor itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Surat keputusan itu diteken Hendy pada 30 Maret 2021. Di dalam lampiran SK itu, Bupati Jember dan sejumlah pejabat lainnya masuk dalam susunan petugas pemakaman dengan fungsi pengarah dan penanggungjawab. Honor untuk mereka diambil dari APBD Jember.
Sejatinya, honor itu didapat tiap sebulan sekali. Namun karena ada keterlambatan, maka dirapel dan baru cair sekitar bulan Agustus [tertulis di dokumen bulan Juni, karena berdasarkan pengajuan pencairan].
ADVERTISEMENT
“Kalau [honor] besar artinya yang meninggal banyak. Saya tidak berharap mendapatkan yang seperti itu,” ujar Hendy, kepada wartawan, Jumat (27/8).
Selain itu, Hendy berasal honor itu wajar karena dia juga ikut memonitor pemakaman COVID-19 di luar jam kerja.
“Kami ikut monitor sampai malam hingga pagi. Bahkan, pelayanan sampai kami lakukan di luar jam kerja, bahkan 24 jam kami monitoring dan evaluasi," ungkapnya.
Polisi kemudian mencium ada dugaan aroma korupsi di dalam penganggaran yang diajukan BPBD Jember itu. Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember kemudian menerbitkan surat pemanggilan terhadap Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Siti Fatimah, pada Jumat pekan lalu.