PM Inggris Akan Deportasi Pencari Suaka Ilegal ke Rwanda

23 April 2024 18:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak. Foto: Phil Harris / POOL / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak. Foto: Phil Harris / POOL / AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, berkomitmen untuk melakukan deportasi pencari suaka (pengungsi) ke Rwanda dalam 10 hingga 12 minggu ke depan, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan setelah parlemen menyetujui Rancangan Undang-Undang Keamanan Rwanda (Perlindungan dan Imigrasi) 2023 yang telah lama tertunda. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kedatangan migran tanpa izin ke Inggris.
Kebijakan tersebut, sebelumnya diusulkan pada 2022, dihadirkan kembali untuk menangani kedatangan migran melalui Selat Inggris dari Prancis Utara.
Lebih dari 6.000 orang telah ditangkap pada 2024 karena mencoba menyeberang. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Upaya-upaya sebelumnya untuk mendeportasi pengungsi dianggap melanggar hukum oleh Mahkamah Agung pada November lalu.
Namun, Sunak meyakinkan bahwa undang-undang baru ini akan menutupi kekhawatiran hukum dan mewujudkan janjinya untuk menghentikan orang yang tiba dengan perahu kecil di Selat Inggris.
Bagi Sunak, kebijakan ini penting karena merupakan salah satu dari lima prioritas utamanya sebagai perdana menteri sejak 2022.
Kota Kigali di Rwanda Foto: Booking.com
Inggris menghabiskan lebih dari 3 miliar pound per tahun untuk memproses permohonan suaka, sementara masih ada lebih dari 80.000 permohonan yang belum diputuskan.
ADVERTISEMENT
Rencana tersebut akan mendeportasi siapa pun yang tiba secara ilegal setelah 1 Januari 2022 ke Rwanda.
Meskipun upaya deportasi pertama pada Juni 2022 diblokir, Rwanda telah menerima lebih dari 200 juta pound dari Inggris untuk menerima pengungsi.
Meski langkah ini memiliki dukungan, beberapa pihak tetap mengkritiknya.
Undang-undang baru tersebut menyatakan Rwanda sebagai negara yang aman dan membatalkan beberapa bagian dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia Inggris. Hal ini memicu kekhawatiran akan hak asasi manusia dan kemungkinan tindakan hukum.
Sunak optimis bahwa penerbangan pertama akan berangkat dalam 10 hingga 12 minggu ke depan. Namun, tantangan mungkin masih ada, baik dari dalam partainya maupun dari pengadilan. Meskipun demikian, ia yakin bahwa keamanan nasional Inggris harus menjadi prioritas utama.
ADVERTISEMENT