PMJ Koordinasi dengan Hubinter Polri-Kedubes Malaysia soal Kasus Aisar Khaled

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro, Jumat (18/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro, Jumat (18/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia terkait laporan dugaan penipuan yang menyeret influencer asal Malaysia, Aisar Khaled.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan koordinasi dilakukan karena Aisar berstatus warga negara asing (WNA).

“Ya pastinya, terkait tentang adanya terlapor ataupun orang yang dilaporkan warga negara asing, pasti dari penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter, dengan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9).

Namun, Budi menyebut penyidik masih mengutamakan pemeriksaan terhadap pelapor dan mendalami dokumen terkait dugaan kerugian yang dilaporkan.

“Ini masih dilakukan pemeriksaan karena laporan polisi ini masih ditangani secara bertahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang utama,” ujarnya.

“Yang kedua, menganalisa dokumen-dokumen terkait tentang kerugian yang dialami. Nah, kita kan harus melihat dokumen ini valid atau tidak, ini harus didalami termasuk saksi-saksi lainnya,” lanjut Budi.

Setelah proses penyelidikan selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah itu kita akan melakukan gelar perkara peningkatan status dari proses lidik menjadi sidik. Sidik ataupun bisa menetapkan seseorang dalam perkara pidana ini setelah terpenuhi beberapa unsur,” jelasnya.

Budi menambahkan, koordinasi dengan pihak kedutaan akan dilakukan sebelum penetapan tersangka apabila unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

“Sehingga pada saat sudah menetapkan tersangka dari perkara ini, pasti penyidik sebelumnya sudah akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Aisar Khaled. Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum sebuah korporasi pada Senin (14/9) terkait dugaan perbuatan curang dengan nilai kerugian investasi sekitar Rp 5,7 miliar.