PN Jakarta Pusat Kembali Lockdown, Ada 40 Pegawai Pengadilan yang Reaktif Corona

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditutup sementara. Hal itu dilakukan usai ada beberapa pegawai pengadilan positif corona.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan ada dua ASN pengadilan yang dinyatakan positif corona. Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan rapid test terhadap pada seluruh pegawai PN Jakarta Pusat yang dilakukan Selasa (6/10) ini.
"Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," kata Bambang kepada wartawan.
Menurut dia, mereka yang dinyatakan reaktif itu akan menjalani swab test dalam waktu dekat. Guna memastikan soal kondisi mereka.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, PN Jakarta Pusat akan menutup sementara pelayanan pada 7-9 Oktober 2020. "Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent/sangat mendesak," ujar Bambang.
Penutupan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya mereka pernah lockdown selama 7 hari hingga tanggal 1 September 2020.
Keputusan diambil karena saat itu terdapat 9 orang yang reaktif dalam rapid test pada Senin (24/8). Termasuk hakim serta pegawai pengadilan. Adapun rapid test dilakukan karena sebelumnya ada satu orang hakim yang dinyatakan positif corona.
