PN Jaksel Belum Terima Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

26 Januari 2024 21:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menerima pencabutan praperadilan Firli Bahuri, eks Ketua KPK. Sidang masih tetap dijadwalkan pada Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
“Hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (26/1).
Dia menjelaskan, jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dari Firli Bahuri, dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan itu akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan.
“Pada sidang pertama hari Selasa tanggal 30 Januari 2024,” imbuh Djuyamto.
Firli Bahuri memang mengajukan praperadilan kedua atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun belakangan, dia mencabut permohonannya.
"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (26/1).
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Menurutnya, ada beberapa materi yang masih perlu dilengkapi. Pengkajian bersama tim kuasa hukum akan lebih dulu dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer," jelas Fahri.
Gugatan Firli Bahuri teregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.
Dia meminta penetapan tersangka dirinya dinyatakan tidak sah.
Firli Bahuri sebelumnya sudah mengajukan praperadilan tapi hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima. Dia tetap tersangka. Penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, dinyatakan sah.