PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq, Polisi Siapkan Pengamanan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Sidang praperadilan Habib Rizieq Syihab akan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Sidang kedua itu akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Untuk mengamankan jalannya sidang, Polres Metro Jakarta Selatan kembali menurunkan personelnya ke pengadilan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan jumlah personel tidak jauh berbeda dengan sidang praperadilan Habib Rizieq yang berjumlah sekitar 1.500 personel.

"Jumlah personelnya, ada pengurangan dikit tapi tidak beda jauh dari kemarin," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus bullying terhadap difabel di Polres Jaksel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Para personel itu akan ditempatkan di tiga titik. Fokus utama mereka mencegah adanya massa yang datang ke pengadilan.

"Pengamanan hari kedua tetap sama polanya adalah ada tiga titik pengamanan, pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, kedua penyekatan di perempatan madrasah, dan perempatan Ampera. Sudah dibagi tiga titik pengamanan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Selasa (5/1).

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Budi mengungkapkan untuk saat ini yang bisa masuk ke dalam PN Jakarta Selatan hanya yang memiliki kepentingan dalam perkara. Polisi tidak memperkenankan masuk pihak tak berkepentingan untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam pengadilan.

"Karena tidak boleh ada yang datang untuk yang membuat kerumunan. Yang boleh hanya yang ada perkara di pengadilan, termohon, pemohon, penasihat hukum itu saja," kata Budi.

Sidang kedua beragenda mendengar jawaban dari pihak termohon yakni kepolisian. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti.