Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra Hari Ini

6 Juli 2020 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama Djoko Tjandra akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/7). Sidang buronan kasus cessie Bank Bali itu beragendakan pembacaan permohonan pengajuan PK.
ADVERTISEMENT
"Betul, agendanya sidang pertama kemarin kan enggak hadir, kemudian ditunda," kata humas PN Jakarta Selatan, Suharno, saat dihubungi.
Suharno mengatakan, sidang perdana sejatinya dilaksanakan pada 29 Juni lalu. Namun Djoko Tjandra tak hadir di persidangan.
"Memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menghadirkan prinsipal atau pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra itu," kata dia.
Belum diketahui apakah Djoko Tjandra akan hadir atau tidak dalam sidang tersebut. Namun, merujuk pada Pasal 265 KUHAP, pemohon PK termasuk yang diperlukan hadir dalam sidang pemeriksaan.
Berikut bunyi ketentuannya:
Pasal 265
(1). Ketua pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
ADVERTISEMENT
(2). Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bak ditelan bumi selama 11 tahun terakhir.
Ia terakhir kali terpantau pada 2009 saat kabur ke Papua Nugini untuk menghindari putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat PK.
Kini 11 tahun berselang, Djoko Tjandra kembali muncul dengan kabar sudah berada di Indonesia selama 3 bulan terakhir.
Bahkan menurut pengakuan tim kuasa hukum Djoko Tjandra, kliennya mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Berkas PK didaftarkan ke PN Jaksel pada 8 Juni.
Tim kuasa hukum pun menjelaskan alasan kliennya mengajukan PK ke MA. Diketahui PK kali ini merupakan yang kedua diajukan Djoko Tjandra. Sebelumnya Djoko Tjandra pernah mengajukan PK pada Juli 2009 atau sebulan setelah MA menghukumnya selama 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Saat itu, PK diajukan pengacaranya OC Kaligis. Namun, PK tersebut ditolak MA.
PK Djoko Tjandra itu diajukan sebagai langkah hukum terhadap PK Kejaksaan Agung yang membuatnya dihukum 2 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten